Upah Minimum Tak Naik
Soal SE Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI Jateng: Kami Tunggu Kebijakan Pak Ganjar
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Tengah Aulia Hakim menuturkan, SE yang dikeluarkan menteri tersebut bak cerita di sinetron.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020.
Surat edaran bertarikh 26 Oktober 2020 itu meminta kepada para gubernur untuk menyesuaikan besaran penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Surat itu juga meminta gubernur menetapkan serta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada 31 Oktober 2020.
Menyikapi surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, tidak akan tergesa-gesa memutuskan. Pihaknya sedang mengkaji secara mendalam.
Selain itu, ia juga mengajak bicara Dewan Pengupahan dan perwakilan tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Pemerintah Jadikan Kondisi Ekonomi sebagai Alasan
Baca juga: Ini Besaran Upah Minimum Daerah di Jawa Tengah, Jika 2021 Mengacu SE Menaker Ida Fauziyah
Baca juga: KSPI Tolak Penyunatan Nilai Pesangon PHK dari 32 Menjadi 25 Kali Upah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim menuturkan, SE yang dikeluarkan menteri tersebut bak cerita di sinetron, gampang ditebak.
Pasalnya, wacana tidak ada kenaikan upah tersebut dihembuskan para pengusaha. Dengan adanya SE tersebut, kata dia, artinya, pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha.
"Kami sangat menyesalkan SE Menaker itu. Menaker kurang sensitif terhadap buruh. Hanya mengakomodir pengusaha yang dari awal menggaungkan kenaikan upah 0 persen," kata Aulia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/10/2020).
Tidak ada kenaikan upah, kata dia, merupakan cerita terbalik. Di masa pandemi ini, kata dia, justru seharusnya, upah buruh naik untuk menjaga daya beli sehingga perekonomian tidak terpuruk.
Ia memberikan contoh, saat krisis 1998 dimana perekonomian minus 17 persen. Namun, kala itu, upah justru didongkrak hingga 16 persen.
Kemudian, Aulia menuturkan, perlawanan dari buruh akan semakin keras. Belum reda aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, ditambah tidak ada kenaikan upah.
"Kami sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Ibarat sepak bola, skornya sudah 2-0. Skor 0 untuk buruh," tandasnya.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 29 Oktober 2020 Rp 2.034.000 Per 2 Gram
Baca juga: Catatan RSUD Kardinah Kota Tegal: 11 Nakes Terpapar Covid-19, Mayoritas Perawat
Baca juga: 14 Warga Positif Covid-19 Terlantar, Sepekan Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ada Bantuan Pemkot Tegal
Baca juga: BPOM: Izin Edar Vaksin Covid-19 Bisa Dikeluarkan Bila Sudah Terbukti Aman
Menurutnya, saat ini merupakan momentum tepat bagi Gubernur Ganjar bepikir bijak dan pro dengan buruh di Jateng.
"Buruh menunggu kebijakan beliau yang bijaksana. Diharapkan Pak Ganjar tidak tergesa-gesa memutuskan, masih ada waktu sebelum tanggal 31 Oktober. Masih ada ruang bagi Pak Ganjar berpikir dan menerima masukan sebelum menetapkan UMP," tegasnya.
Surat Edaran sendiri sifatnya bukan peraturan Perundang-Undangan. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.