Berita Jawa Tengah

Ini Besaran Upah Minimum Daerah di Jawa Tengah, Jika 2021 Mengacu SE Menaker Ida Fauziyah

Besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada Gubernur di seluruh Indonesia terkait upah minimum.

Dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Masa Pandemi Covid-19 ini, menetapkan upah minimum tidak naik.

Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Reaktif Corona, Satu Pengunjung Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang, Tes Acak Dinkes Jateng

Baca juga: Data Bawaslu Jateng Ada Lima Sengketa Pilkada, Heru Cahyono: Semua Selesai di Tingkat Panwascam

Baca juga: Lima Kader PDIP di Jateng Dipecat, Termasuk Bapak dan Anak di Kabupaten Semarang

Baca juga: Langgar Aturan Kampanye, Delapan Timses Paslon Dapat Sanksi Teguran Bawaslu Jateng

Artinya, besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim pun memiliki pandangan tertentu.

Dia menegaskan, apabila upah Jawa Tengah tidak naik tahun ini, artinya masih peringkat kedua daerah dengan upah paling rendah.

"Jika peningkatan upah nol persen, artinya, upah buruh di Jawa Tengah makin terpuruk," kata Aulia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/10/2020).

Padahal, kata dia, di saat pandemi ini justru ada peningkatan upah signifikan lantaran ada tambahan kebutuhan.

Semisal membeli masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri lainnya supaya terhindar dari paparan Covid-19.

Selain itu, adanya kenaikan upah juga dinilai penting agar Indonesia terhindar dari jurang resesi yang semakin dalam.

Dengan meningkatnya upah buruh, perputaran uang untuk menggerakkan roda perekonomian semakin tinggi.

"Jika pemerintah tidak menaikan upah, itu justru terbalik dengan kondisi pandemi ini."

"Seharusnya upah tahun ini ada kenaikan," tandasnya.

Tahun lalu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan UMP sebesar Rp 1,742 juta.

Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved