Upah Minimum Tak Naik
Soal SE Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI Jateng: Kami Tunggu Kebijakan Pak Ganjar
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Tengah Aulia Hakim menuturkan, SE yang dikeluarkan menteri tersebut bak cerita di sinetron.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
Sehingga, kata dia, kepala daerah, yakni gubernur, bisa memutuskan berbeda dari apa yang termaktub di surat edaran tersebut.
"Pak Ganjar jangan takut dengan SE tersebut. Jika tidak menuruti SE, tidak akan disanksi. SE ini tidak ada hukum mengikat," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus melihat kemampuan perusahaan secara objektif dan proporsional. Pasalnya, tidak semua perusahaan terdampak pandemi.
Artinya, soal upah minimum, bisa dirundingkan di tingkat internal perusahaan. Jika ada yang tidak mampu, bisa melakukan langkah sesuai aturan, semisal penangguhan dan audit ekternal.
Baca juga: Siap-siap, Subsidi Gaji Termin 2 bagi Karyawan Dijadwalkan Cair Awal November
Baca juga: 3 Anggota DPRD Cilacap dan 19 Staf Positif Covid-19, Setwan Terapkan WFH Hingga 6 November
Baca juga: Gunung Slamet Dibuka untuk Pendakian, Kuota dari Jalur Bambangan Dibatasi 300 Pendaki Per Hari
Baca juga: Gunung Merapi Berpotensi Luncurkan Awan Panas, Bupati Magelang Perintahkan Pengecekan Jalur Evakuasi
"Jangan digebyah uyah (sama ratakan) perusahannya. Tidak semua perusahaan terdampak pandemi," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar mengatakan, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait upah minimum.
"Ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kami bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira, ini ide bagus. Kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," ucapnya. (*)