Berita Banyumas
Operasi Zebra Candi Banyumas Digelar Hingga 8 November, Polisi Sasar Motor Berknalpot Brong
Mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November mendatang, selama 14 hari, jajaran kepolisian Polresta Banyumas menggelar Operasi Zebra Candi 2020.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November mendatang, selama 14 hari, jajaran kepolisian Polresta Banyumas menggelar Operasi Zebra Candi 2020.
Dalam operasi itu, petugas akan mengedepankan kegiatan preemtif kepada masyarakat atau pengguna jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas AKP Ryke Rhimadhila mengatakan, operasi zebra candi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya lantaran digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.
Jika tahun lalu operasi lebih mengedepankan kegiatan preventif maka sekarang kepada preemtif.
"Kami mengedepankan kegiatan preemtif. Porsinya, untuk preemtif 40 persen, preventif 40 persen, sementara 20 persen baru kegiatan represif," ujarnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Rampung Jalani TC di Kroasia, Timnas U-19 Dijadwalkan Pulang ke Indonesia Hari Ini
Baca juga: Ditutup Hari Ini, 79.239 Orang Telah Mendaftar sebagai Pengawas TPS Pilkada Serentak 2020 di Jateng
Baca juga: Sejumlah Sungai di Kebumen Meluap dan Rendam Belasan Desa, Sedikitnya 1500 Warga Mengungsi
Baca juga: Ruang Isolasi Rumah Sakit Darurat Covid-19 Pekalongan Penuh, Pasien Satu Keluarga Akan Disatukan
Menurutnya, ada beberapa poin penindakan kepada para pelanggar, terutama pelanggaran yang kasat mata.
Pihaknya menambahkan, banyak keluhan masyarakat tentang knalpot bronk yang cukup mengganggu.
"Penindakan tematik lebih kami kedepankan, terutama penindakan knalpot bronk. Pekan lalu, tercatat 50 penindakan knalpot bronk dan akan kami tingkatkan lagi untuk dua pekan ke depan," jelasnya.
Penyitaan akan dilakukan terhadap pelanggaran tersebut.
Pelanggar sendiri akan diminta mengganti knalpot bronk dengan knalpot yang sesuai standar berkendara.
"Kami sita, nantinya akan kami musnahkan berupa pemotongan pada akhir operasi," tambahnya.
Ryke mengatakan, knalpot bronk menimbulkan polusi suara dan sangat mengganggu pengendara atau pengguna lain jalan.
Menurutnya, standarisasi suara kenalpot sendiri adalah di bawah delapan desibel. Lebih dari itu, sudah masuk kategori mengganggu.
Baca juga: Cegah Covid-19, KPU Kabupaten Semarang Siapkan Bilik Khusus bagi Pemilih Bersuhu Tubuh 37,3 Derajat
Baca juga: Santri di Banyumas Gelar Istigasah Bersama Meminta Pandemi Covid-19 Berakhir
Baca juga: Enam Rumah di Kunduran Blora Ludes Terbakar, Api Diduga Bersumber dari Pengasapan Kandang
Baca juga: Waspadai Longsor, Hujan Diperkirakan Guyur Purwokerto dan Banjarnegara Malam Ini
Kasatlantas pun berpesan kepada masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
"Cermin bangsa berbudaya itu dapat dilihat dari tertib atau tidaknya dalam berlalu lintas," ujarnya.
Hari pertama operasi Zebra Candi 2020, petugas kepolisian melakukan pemasangan spanduk imbauan di Jalan Kombas, Purwokerto dan jalan-jalan lain. (Tribunbanyumas/jti)