Berita Jawa Tengah

Ini Besaran Upah Minimum Daerah di Jawa Tengah, Jika 2021 Mengacu SE Menaker Ida Fauziyah

Besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada Gubernur di seluruh Indonesia terkait upah minimum.

Dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Masa Pandemi Covid-19 ini, menetapkan upah minimum tidak naik.

Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Reaktif Corona, Satu Pengunjung Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang, Tes Acak Dinkes Jateng

Baca juga: Data Bawaslu Jateng Ada Lima Sengketa Pilkada, Heru Cahyono: Semua Selesai di Tingkat Panwascam

Baca juga: Lima Kader PDIP di Jateng Dipecat, Termasuk Bapak dan Anak di Kabupaten Semarang

Baca juga: Langgar Aturan Kampanye, Delapan Timses Paslon Dapat Sanksi Teguran Bawaslu Jateng

Artinya, besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim pun memiliki pandangan tertentu.

Dia menegaskan, apabila upah Jawa Tengah tidak naik tahun ini, artinya masih peringkat kedua daerah dengan upah paling rendah.

"Jika peningkatan upah nol persen, artinya, upah buruh di Jawa Tengah makin terpuruk," kata Aulia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/10/2020).

Padahal, kata dia, di saat pandemi ini justru ada peningkatan upah signifikan lantaran ada tambahan kebutuhan.

Semisal membeli masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri lainnya supaya terhindar dari paparan Covid-19.

Selain itu, adanya kenaikan upah juga dinilai penting agar Indonesia terhindar dari jurang resesi yang semakin dalam.

Dengan meningkatnya upah buruh, perputaran uang untuk menggerakkan roda perekonomian semakin tinggi.

"Jika pemerintah tidak menaikan upah, itu justru terbalik dengan kondisi pandemi ini."

"Seharusnya upah tahun ini ada kenaikan," tandasnya.

Tahun lalu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan UMP sebesar Rp 1,742 juta.

Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan 2019.

Perhitungan upah minimum itu mengacu pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen.

Besaran UMK pun tidak boleh kurang dari UMP.

Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, UMK 2020 yang tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000.

Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.

Ini daftar besaran upah minimum kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang: Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.000
7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000
15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821
19. Kota Magelang: Rp 1.853.000
20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000
33. Kota Tegal: Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614

(Mamduh Adi)

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Mahasiswa Ajak Bupati Banyumas Adakan Mimbar Terbuka

Baca juga: Jadi Tukang Desain Masjid Seribu Bulan, Ridwan Kamil: Bupati Banyumas Adalah Senior Saya di ITB

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Long Weekend, Tambah 13 Perjalanan KA di Wilayah Purwokerto

Baca juga: Terdeteksi Ada Lima Titik Rawan Bencana, PT KAI Daop V Purwokerto Siagakan AMUS

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved