Polemik UU Cipta Kerja

Jumlah Halaman Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Diklaim Ada Perubahan Font Tapi Satu Pasal Hilang

Jumlah halaman draf Undang-undang Cipta Kerja berubah lagi, menjadi setebal 1.187 halaman.

Editor: rika irawati
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jumlah halaman draf Undang-undang Cipta Kerja berubah lagi, menjadi setebal 1.187 halaman. Terkait hal ini, Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.

"Itu disesuaikan format kertas," kata Willy saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Menurut informasi yang ia terima, ada penyesuaian format penulisan sesuai tata naskah RUU yang akan ditandatangani presiden.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang, Airlangga Hartarto: Perbanyak Lapangan Kerja

Baca juga: Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Presiden Lewat Mensesneg, Sekjen DPR: Prinsipnya, Ga Ada Masalah

Baca juga: Ini Hak-hak Karyawan Kontrak yang Dilindungi UU Cipta Kerja Menurut Menaker

Penyesuaian itu mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas bawah, serta jarak spasi antar pasal/ayat.

Karena itu, terjadi perubahan ketebalan halaman dari semula 812 halaman saat diserahkan DPR ke presiden, menjadi 1.187 halaman.

Jika dibandingkan naskah 812 halaman, memang tampak perbaikan pengaturan format penulisan sehingga lebih rapi dan jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.

"Format atau setting semua PUU di Setneg adalah margin kiri dan kanan berjarak 3 cm. Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas. Tulisan paling bawah menggunakan 'frasa sambung' di halaman berikutnya," kata Willy.

Kendati demikian, ditemukan adanya perubahan isi dalam draf 1.187 halaman.

Dalam draf terbaru, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus. Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: 4 Mahasiswa Tersangka Perusakan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Jateng Jadi Tahanan Kota

Baca juga: 2,5 Jam, Ganjar Diskusi Soal UU Cipta Kerja Bareng SPSI Jateng. Ini Kesepakatan Mereka

Baca juga: Pengamat Dorong Penolak UU Cipta Kerja Segera Ajukan Judicial Review ke MK

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut. Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.

"Jadi, kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," ujarnya.

Supratman menjelaskan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Dia mengatakan, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambahkan satu ayat. Usul tersebut tidak disetujui Panja.

Namun, Pasal 46 masih tercantum dalam naskah setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke Setneg.

"Ternyata masih tercantum ayat (1) sampai (4). Karena tidak ada perubahan, oleh Setneg itu mengklarifikasi ke Baleg. Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada," kata Supratman.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.

Ia memastikan, tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Kumpulkan Keterangan Kasus Pencabulan Siswi SLB Blora, Polisi: Pelaku Berkumis dan Agak Gemuk

Baca juga: Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Lancar, 32 Komisioner dan Staf KPU Purbalingga Jalani Tes Swab

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Sore Hingga Malam

Baca juga: Kondisi Sirkuit Terpengaruh Musim Dingin, Jadwal MotoGP Teruel Akhir Pekan Ini Mundur

Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, misalnya kesalahan penulisan dan lain-lain dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg).

Adapun, tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai, tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen.

Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, hasilnya bisa tidak valid.

"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Penghapusan Pasal". 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved