Berita Kriminal
Kasus Pencurian Motor di Kebumen, Pelaku Ditangkap Seusai Posting Motor yang Hendak Dijual
Kasus Honda Supra X 125 milik BU (31) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen yang sempat dilaporkan hilang kini terungkap.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Pengakuan tersangka, ia mencuri motor karena himpitan ekonomi.
Motor tersebut rencananya akan dijual secara online.
Untuk mengelabui korban, motor diungsikan di tempat seorang warga di Puring.
"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.
Tetapi nahas, belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 09.00.
Atau sesaat setelah memposting motor itu untuk dijual.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Seusai Bikin Konten Video, Pemuda di Banjarnegara Ini Setubuhi Gadis Bawah Umur
Baca juga: Sertifikat Aset PT KAI di Banjarnegara Sudah Diterbitkan, Luasan Total 202.182 Meter Persegi
Baca juga: Dua Paket Sabu Disimpan di Saku Jas Hujan, Warga Tangerang Ini Ditangkap di Klampok Banjarnegara
Baca juga: Guru Wiyata di Banjarnegara Sulap Ruang Tamu Jadi Perpustakaan Anak, Ini Tujuan Bu Muji