Berita Kriminal
Kasus Pencurian Motor di Kebumen, Pelaku Ditangkap Seusai Posting Motor yang Hendak Dijual
Kasus Honda Supra X 125 milik BU (31) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen yang sempat dilaporkan hilang kini terungkap.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan pencurian sepeda motor.
Kasus Honda Supra X 125 milik BU (31) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen yang sempat dilaporkan hilang kini terungkap.
Tersangka, DA (42) tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Dia telah ditangkap petugas atas dugaan kasus tersebut.
Baca juga: Satu Pegawai Disdukcapil Temanggung Positif Covid-19, Diketahui Seusai Berkunjung ke Kebumen
Baca juga: Ini Alasan Bupati Kebumen Ingin Hibahkan Eks Gedung RSUD Jadi Kampus UNS
Baca juga: Kini Kapolres Kebumen Borong Semua Dagangan Pedagang Patuh Protokol Kesehatan
Baca juga: Bina Pelajar yang Terlibat Aksi Anarkis, Kapolres Kebumen Gunakan Metode Hipnoterapi, Ini Hasilnya
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 02.00 di rumah korban.
Saat itu, tersangka melihat motor korban terparkir di depan rumah.
"Selanjutnya melihat situasi aman, motor tersebut diambil," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/10/2020).
Pencurian bermula saat tersangka pulang dari memancing ikan dan melintas rumah korban.
Niat mencuri pun muncul saat melihat motor terparkir tanpa dikunci stang dengan posisi kunci menggantung.
"Hal tersebut memudahkan tersangka menguasi kendaraan milik korban," kata AKBP Rudy.
Kasus pencurian sering terjadi berawal dari kelalaian korban.
Di lain sisi, aksi kejahatan tak melulu diawali niat atau perencanaan matang.
Namun juga karena ada suatu kesempatan.
Pencurian itu diketahui korban saat ia akan melaksanakan salat subuh.
Saat bangun tidur, ia terperanjat melihat motornya hilang.
Pengakuan tersangka, ia mencuri motor karena himpitan ekonomi.
Motor tersebut rencananya akan dijual secara online.
Untuk mengelabui korban, motor diungsikan di tempat seorang warga di Puring.
"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.
Tetapi nahas, belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 09.00.
Atau sesaat setelah memposting motor itu untuk dijual.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Seusai Bikin Konten Video, Pemuda di Banjarnegara Ini Setubuhi Gadis Bawah Umur
Baca juga: Sertifikat Aset PT KAI di Banjarnegara Sudah Diterbitkan, Luasan Total 202.182 Meter Persegi
Baca juga: Dua Paket Sabu Disimpan di Saku Jas Hujan, Warga Tangerang Ini Ditangkap di Klampok Banjarnegara
Baca juga: Guru Wiyata di Banjarnegara Sulap Ruang Tamu Jadi Perpustakaan Anak, Ini Tujuan Bu Muji