Berita Narkoba
Dua Paket Sabu Disimpan di Saku Jas Hujan, Warga Tangerang Ini Ditangkap di Klampok Banjarnegara
pada Jumat (9/10/2020), sekira pukul 17.00 pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjarnegara menangkap AH (39) pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dari tersangka, polisi menyita 2 paket sabu masing-masing berisi 0,65 gram dan 0,36 gram.
Tersangka ditangkap di depan minimarket Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Banjarnegara Siap Menuju Smart City, Diskominfo: Sudah Banyak Aplikasi Layanan Masyarakat
Baca juga: Dokter Spesialis di Banjarnegara Ini Rela Blusukan Hingga Dusun Terpencil, Berikut Contoh Nyatanya
Baca juga: Guru Wiyata di Banjarnegara Sulap Ruang Tamu Jadi Perpustakaan Anak, Ini Tujuan Bu Muji
Baca juga: Meski Memasuki Musim Penghujan, Empat Desa Masih Dilanda Kekeringan di Banjarnegara
Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, Iptu Akbarul Hamzah mengatakan, sekira pukul 17.00 pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Kecamatan Klampok.
Setelah diselidiki, ternyata benar.
Ada seseorang sedang berdiri di depan minimarket yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Karena semakin mencurigakan, sekira pukul 19.00 anggota mendatangi AH (39) warga Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang."
"Kemudian dilakukan penggeledahan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/10/2020).
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 2 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu di dalam bungkus rokok.
"Barang haram itu disimpan di dalam saku jas hujan," katanya.
Iptu Akbarul mengatakan, setelah itu tersangka ditangkap berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Lalu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Tambah Dua Pasien Covid-19 Meninggal di Banyumas, Total Hingga Saat Ini 15 Orang
Baca juga: Terbanyak di Cilacap, Perlintasan Kereta Api Tanpa Penjagaan, Jumlahnya Capai 45 Titik
Baca juga: Santri Sembuh Covid-19 Terus Bertambah di Banyumas, 159 Orang Sudah Kembali ke Ponpes
Baca juga: Target Bisa Tambah 6.000 UKM di Temanggung, Pendaftaran BPUM Diperpanjang Hingga Akhir November
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Klampok Banjarnegara
Polres Banjarnegara
Banjarnegara hari ini
Banjarnegara
sabu
pengedar sabu ditangkap di banjarnegara
Tangerang
narkoba
narkotika
Iptu Akbarul Hamzah
UU Nomor 35 Tahun 2009
UU Narkotika
Sukamto Belum Sempat Transaksi Sabu, Terlebih Dahulu Ditangkap Polisi di Terminal Ngawen Blora |
![]() |
---|
Sepekan Ungkap Dua Kasus Narkoba, Wakapolres Purbalingga: Dibeli Buat Konsumsi Sendiri |
![]() |
---|
Pengguna Narkoba Berskala Kecil Masih Merajalela di Batang, BNN: Selalu Jadi Sasaran Empuk Pengedar |
![]() |
---|
Warga Banyumas Ini Belum Kapok, TN Simpan Narkoba di Helm, Rekannya Kabur Saat Didekati Polisi |
![]() |
---|
Gunakan Aplikasi Jual Beli, Pemuda Asal Karanganyar Purbalingga Ini Jadi Pemasok Obat Terlarang |
![]() |
---|