Berita Narkoba
Dua Paket Sabu Disimpan di Saku Jas Hujan, Warga Tangerang Ini Ditangkap di Klampok Banjarnegara
pada Jumat (9/10/2020), sekira pukul 17.00 pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjarnegara menangkap AH (39) pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dari tersangka, polisi menyita 2 paket sabu masing-masing berisi 0,65 gram dan 0,36 gram.
Tersangka ditangkap di depan minimarket Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Banjarnegara Siap Menuju Smart City, Diskominfo: Sudah Banyak Aplikasi Layanan Masyarakat
Baca juga: Dokter Spesialis di Banjarnegara Ini Rela Blusukan Hingga Dusun Terpencil, Berikut Contoh Nyatanya
Baca juga: Guru Wiyata di Banjarnegara Sulap Ruang Tamu Jadi Perpustakaan Anak, Ini Tujuan Bu Muji
Baca juga: Meski Memasuki Musim Penghujan, Empat Desa Masih Dilanda Kekeringan di Banjarnegara
Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, Iptu Akbarul Hamzah mengatakan, sekira pukul 17.00 pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Kecamatan Klampok.
Setelah diselidiki, ternyata benar.
Ada seseorang sedang berdiri di depan minimarket yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Karena semakin mencurigakan, sekira pukul 19.00 anggota mendatangi AH (39) warga Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang."
"Kemudian dilakukan penggeledahan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/10/2020).
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 2 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu di dalam bungkus rokok.
"Barang haram itu disimpan di dalam saku jas hujan," katanya.
Iptu Akbarul mengatakan, setelah itu tersangka ditangkap berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Lalu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Tambah Dua Pasien Covid-19 Meninggal di Banyumas, Total Hingga Saat Ini 15 Orang
Baca juga: Terbanyak di Cilacap, Perlintasan Kereta Api Tanpa Penjagaan, Jumlahnya Capai 45 Titik
Baca juga: Santri Sembuh Covid-19 Terus Bertambah di Banyumas, 159 Orang Sudah Kembali ke Ponpes
Baca juga: Target Bisa Tambah 6.000 UKM di Temanggung, Pendaftaran BPUM Diperpanjang Hingga Akhir November