Berita Cilacap

Terbanyak di Cilacap, Perlintasan Kereta Api Tanpa Penjagaan, Jumlahnya Capai 45 Titik

PT KAI: terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI perlintasan kereta api di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Setidaknya ada 107 perlintasan KA di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto yang tidak dijaga.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Supriyanto, total ada 208 perlintasan KA di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto.

Dari 208 perlintasan KA di wilayah Daop 5 Purwokerto yang dijaga petugas ada 62.

Kemudian dijaga oleh Pemda ada 39 dan yang tidak dijaga ada 107 perlintasan.

Baca juga: Benarkah Ada Ledakan di Pabrik Semen Cilacap? Ini Penjelasan Pihak PT Solusi Bangun Indonesia

Baca juga: Jumat Tambah 82 Santri Terkonfirmasi Positif Covid-19, Klaster Ponpes di Majenang Cilacap

Baca juga: RSUD Cilacap Sudah Miliki Laboratorium Tes PCR, Tahap Awal Sehari Bisa Uji 180 Sampel

Baca juga: Polisi Berpangkat AKBP Diduga Peras Perajin Jamu di Cilacap, Mulyono: Saya Dimintai Rp 1,2 Miliar

"Dari 107 itu perlintasan yang tidak dijaga tersebar di beberapa daerah."

"Seperti di Kabupaten Banyumas ada 12, 3 di Brebes, 2 di Ciamis, 45 di Cilacap, 16 di Kebumen."

"7 di Purworejo, dan 22 di Tegal," ujar Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/10/2020).

Dari perlintasan yang tidak terjaga, setidaknya ada 91 perlintasan yang resmi tercatat di PT KAI.

Sementara yang ilegal ada sekira 16 perlintasan.

"Dari 16 yang ilegal tersebar pula di beberapa tempat seperti di Cilacap ada 9, 3 di Brebes, 2 di Tegal, 1 di Purworejo, dan 1 di Banyumas," imbuhnya.

PT KAI menilai, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

"Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta," imbuhnya. 

Terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved