Berita Jawa Tengah
Target Bisa Tambah 6.000 UKM di Temanggung, Pendaftaran BPUM Diperpanjang Hingga Akhir November
11.000 UKM sudah mendaftarkan diri kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UKM) Kabupaten Temanggung.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Pemkab Temanggung menargetkan 17.000 pelaku usaha kecil mikro (UKM) mendapat bantuan permodalan usaha melalui program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) hingga November 2020.
Sebelumnya, 11.000 UKM sudah mendaftarkan diri kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UKM) Kabupaten Temanggung.
Itu untuk diusulkan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta pada tahap pertama.
Baca juga: Masyarakat Temanggung Bisa Tukar Botol Plastik Menjadi BBM di SPBU, Begini Syaratnya
Baca juga: Dinkes Temanggung: Petugas Kesehatan Masih Optimalkan Layanan Posyandu Secara Door to Door
Baca juga: Hindari Klaster Ponpes, Bupati Temanggung: Pengelola Ponpes Jangan Terima Tamu Terlebih Dahulu
Baca juga: KABAR BAIK! Petani Tembakau di Temanggung Bisa Tunda Bayar Kredit Hingga Setahun
Pihaknya menargetkan kembali 6.000 tambahan agar bisa mendaftar pada waktu perpanjangan hingga akhir November 2020.
Kepala Dinperindagkop UKM Kabupaten Temanggung, Sri Hariyanto mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan pendaftaran BPUM itu.
Perpanjangan dilakukan setelah Kementerian Koperasi (Kemenkop) baru mendata 9,1 juta UKM dari total target 12 juta UKM yang diproyeksikan mendapatkan BPUM.
Dengan data tersebut, masing-masing pemerintah daerah diinstruksikan memperpanjang waktu pendaftaran para UKM yang belum masuk dalam pendataan.
"Ini upaya yang harus dilakukan supaya UKM yang terdampak Covid-19 bisa dapat bantuan modal usaha kembali."
"Sebelumnya sudah terdata ada 11 ribu UKM sudah diajukan dan diverifikasi."
"Realisasinya baru 7.000 UKM."
"Kami berharap bisa sebanyak-banyaknya mimimal mencapai 15-17 ribu UKM," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/10/2020).
Dengan perpanjangan ini, Dinperindagkop UKM Kabupaten Temanggung akan memfasilitasi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai penerima BPUM.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat sebagai pelaku usaha kecil baik di bidang makanan, kerajinan, kopi, dan beberapa kategori usaha lain segera mempersiapkannya.
Baik itu syarat pendaftaran yang telah ditentukan dari segi identitas diri hingga surat izin usaha yang dikeluarkan dari pihak terkait.
"Kami akan terbitkan surat edaran dan fasilitasi pendataan atau pendaftaran secara online," ujarnya.