Kamis, 16 April 2026

Berita Jateng

Segera Manfaatkan, Pemprov Jateng Beri Dispensasi Denda Pajak Kendaraan bagi Perorangan dan Usaha

Hanya saja, dispensasi bagi pemilik usaha transportasi, tidak sama dengan pemilik kendaraan bermotor perorangan, yakni bebas denda keterlambatan pajak

Editor: rika irawati
SAMSAT KOTA SALATIGA
Ilustrasi. Beberapa warga antre mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Salatiga, Sabtu (18/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberi dispensasi denda pajak kendaraan bermotor. Dispensasi yang berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020 ini tidak hanya bagi perorangan tetapi juga perusahan transportasi.

Hanya saja, dispensasi bagi pemilik usaha transportasi, tidak sama dengan pemilik kendaraan bermotor perorangan, yakni bebas denda keterlambatan pajak.

Melainkan, hanya sebatas pemberian keringanan pajak sesuai jumlah armada yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pengusaha transportasi juga mendapatkan keringanan pajak.

Baca juga: Samsat Salatiga Bersyukur Ada Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: Pajak 1,5 Juta Kendaraan di Jateng Nunggak, Akademisi Unnes: Menaikkan Tarif Bukan Pilihan Tepat

Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Turun, Listyati Minta Revisi Target Tahun Ini

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0% Mobil Baru

Hal ini sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

"Substansinya, pembebasan denda pajak semua wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Pemberian keringanan pajak bagi badan usaha angkutan umum orang dan barang," kata Tavip kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Tavip menambahkan, bagi pemilik usaha transportasi di wilayah Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, bisa mengajukan permohonan.

"Keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha secara proporsional, dapat diberikan dengan ketentuan," ujarnya.

Ketentuan tersebut, yakni wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang.

Kemudian, perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai 30 September 2020.

Baca juga: Nama Presiden Joko Widodo Jadi Nama Jalan di Abu Dhabi Uni Emirat Arab, Ini Alasannya

Baca juga: Warisan Budaya Tak Benda, Begini Sejarah Telur Asin Brebes: Awal dari Warga Tionghoa Bertahan Hidup

Baca juga: 3 Sekolah di Banyumas Mulai Membuka Kelas Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker dan Face Shield

Baca juga: DPRD Banyumas Bantah Tudingan Mengintimidasi Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja

Berikut rincian keringanan yang bisa didapatkan pemilik usaha transportasi:

  • Jumlah kendaraan 5 unit, keringanan yang diberikan sebesar 10 persen.
  • Jumlah kendaraan 6-10 unit, keringanan yang diberikan sebesar 12 persen.
  • Jumlah Kendaraan 11-20 unit, keringanan yang diberikan sebesar 14 persen.
  • Jumlah kendaraan 21-50 unit, keringanan yang diberikan sebesar 16 persen.
  • Jumlah kendaraan 51-100 unit, keringanan yang diberikan sebesar 18 persen.
  • Jumlah kendaraan lebih dari 100 unit, keringanan yang diberikan sebesar 20 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Transportasi di Jateng Dapat Keringanan Bayar Pajak, Ini Syaratnya". 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved