Berita Bisnis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0% Mobil Baru

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak penjualan atas barang mewah.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani, melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru seperti yang disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan industri otomotif," kata Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10/2020).

Menkeu menegaskan, dalam situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti sekarang ini, pihaknya lebih memilih memberikan stimulus fiskal yang bisa dinikmati seluruh dunia usaha yang terdampak.

"Sehingga, kami tidak memberikan insentif di satu sisi tapi malah memberatkan ekonomi," kata Menkeu.

Baca juga: Mulai Bulan Depan, Pemerintah Resmi Tarik Pajak Netflix dan Spotify

Baca juga: Shopee Wajib Pungut Pajak 10 Persen Mulai 1 Oktober, Radityo: Kami Tunggu Sosialisasi Resminya

Baca juga: 1,5 Kendaraan Bermotor di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda: Nilainya Mencapai Rp450 MIliar

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kemenkeu untuk membebaskan pajak atas mobil baru.

Usulan tersebut bertujuan membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemi Covid-19.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020," kata Agus beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, jika PPnBM dibebaskan hingga akhir tahun ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil karena harga menjadi murah. Agus menyebut penjualan mobil tahun ini turun tajam. (*)

Baca juga: Butuh Tambahan Waktu Mengkaji, Dirjen Bea Cukai Tunda Pengumuman Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Baca juga: Eks RSUD Kebumen Bakal Dihibahkan Untuk Kampus UNS, Begini Penjelasan Bupati

Baca juga: Kesembuhan 5 Santri di Banyumas Diklaim Lebih Cepat Setelah Hirup Uap Minyak Kayu Putih

Baca juga: Kawasan Dieng Diguncang Gempa, Benda-benda di Pos Pengamatan Gunung Api Dieng Bergoyang

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved