Berita Ekonomi Bisnis
Shopee Wajib Pungut Pajak 10 Persen Mulai 1 Oktober, Radityo: Kami Tunggu Sosialisasi Resminya
12 perusahaan yang ditunjuk akan mulai memungut PPN 10 persen atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Berlaku mulai 1 Oktober 2020, ada 12 perusahaan di Indonesia diwajibkan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang maupun jasa digital yang dijual kepada para pelanggannya.
Hal itu diketahui seusai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN di Indonesia.
Kali ini ada 12 perusahaan baru yang ditunjuk, salah satunya adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee).
• Cuma Satu Bakal Paslon di Kebumen, Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang
• Jusuf Kalla Jadi Inspektur Upacara Pemakaman Jakob Oetama, Kamis Pagi di TMP Kalibata Jakarta
• Satu-satunya Sekolah Swasta di Jateng, Begini Model KBM Tatap Muka di SMA Pius Tegal
• Pemeriksaan Kesehatan Satu Bakal Calon Wakil Bupati Ditunda, KPU Jateng: Karena Positif Covid-19
Dengan penunjukan itu, 12 perusahaan yang ditunjuk akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak."
"Juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelas Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, Rabu (9/9/2020).
Lantas, dengan ditunjuknya Shopee sebagai pemungut pajak pertambahan nilai, apakah membuat harga barang yang dijual di Shopee menjadi lebih mahal?
Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee mengatakan, sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan Shopee telah sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020.
Peraturan tersebut menjadi landasan aturan pemungutan pajak digital di Indonesia.
Radityo menjelaskan, PPN sebesar 10 persen itu dibebankan ke 12 perusahaan asing, bukanlah pajak e-Commerce.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
PPN 10 Persen
Jakarta
Shopee
pajak pertambahan nilai
pajak
ekonomi bisnis
Direktorat Jenderal Pajak
PT Shopee International Indonesia
Suryo Utomo
penyedia barang dan jasa digital
Radityo Triatmojo
marketplace
wajib pajak
Kemenkeu
Salatiga Kota Vanili, Yuliyanto: Kami Sudah Bentuk Asosiasi Petani, Kelola 5.900 Bibit |
![]() |
---|
Tiap Hektare Pati Bisa Hasilkan Rp 32,8 Juta, Pertamina Kembangkan Metode SRI Organik di Blora |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Berangsur Turun di Karanganyar, Kini Rp 90 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Durotul Sulap Kluwih Jadi Tiga Produk Makanan Bernilai Jual Tinggi, Khasnya Kaliyoso Kendal |
![]() |
---|
Menyoal Impor Beras, Ini Pandangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal |
![]() |
---|