Berita Banyumas

Bawa Spanduk dan Bagikan Pamflet, Petugas Minta Warga Prioritaskan Kereta saat di Perlintasan KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api di Banyumas, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan kereta api guna menekan angka kecelakaan.

Dalam kegiatan ini, KAI menggandeng dinas terkait serta komunitas pencinta kereta api.

Kegiatan sosialisasi dilakukan lewat cara membentangkan spanduk dan membagikan pamflet berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.

Baca juga: Terbanyak di Cilacap, Perlintasan Kereta Api Tanpa Penjagaan, Jumlahnya Capai 45 Titik

Baca juga: Gran Max Disambar Kereta Barang di Jerakah Semarang, Satu Penumpang Luka Parah di Bagian Kepala

Baca juga: Terobos Palang KA, Pemotor di Kroya Tewas Tertabrak Kereta Lokomotif

Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Kegiatan sosialisasi di wilayah Daop 5 Purwokerto di awali di perlintasan sebidang KA Nomor 352 dan 355, antara stasiun Purwokerto-Karanggandul, yang cukup ramai kendaraan.

Sebelumnya, juga dilakukan sosialisasi di beberapa perlintasan sebidang KA lain.

"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak dijaga. Utamakan keselamatan diri anda," ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Kamis (15/10/2020).

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.

Baca juga: Polresta Banyumas Mulai Siaga, Antisipasi Demo Penolakan UU Cipta Kerja Hari Ini

Baca juga: 10 Granat Nanas Diduga Aktif Ditemukan di Bawah Jembatan Kagok Slawi Tegal

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 15 Oktober 2020 Rp 2.037.000 Per 2 Gram

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini: Siang Hingga Malam Diperkirakan Berawan

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Supriyanto berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga, perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan," ujarnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved