Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Purbalingga Surati KPU: Hasil Pengawasan Ada 335 APK Langgar Aturan
Dari hasil pengawasan mulai 26 September hingga 10 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan 355 APK yang melanggar.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Kemudian mengacu pada ketentuan yang lebih khusus yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Perbup Purbalingga Nomor 78 Tahun 2020.
Tentang Pengaturan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Pemasangan APK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.
Disebutkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.
Seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan kota.
Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), dan taman kota, pohon, rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, gapura, monumen, jembatan, tugu, maupun museum.
Selain itu juga mengacu pada ketentuan Pasal 13 Perbup Purbalingga Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengaturan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Sebagai Lokasi Kampanye.
Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan APK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Janji Ketua DPRD Temanggung: Besok Selasa, Aspirasi Serikat Buruh Diteruskan ke Pemerintah Pusat
Baca juga: Sudah Terapkan Protokol Kesehatan, Pengelola Bioskop Minta Dibuka Lagi, Begini Respon Pemkot Tegal
Baca juga: Tak Cuma Latihan Mandiri, Gelandang Muda PSIS Semarang Ini Juga Ikut Bertani di Tuban
Baca juga: Wahana Baru PAI Tegal, Dermaga Apung Sudah Bisa Dinikmati Pengunjung pada November
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tahapan-pilkada-kabupaten-purbalingga.jpg)