Berita Jawa Tengah

Janji Ketua DPRD Temanggung: Besok Selasa, Aspirasi Serikat Buruh Diteruskan ke Pemerintah Pusat

Beberapa tuntutan buruh terkait poin-poin yang tidak bisa diterima dalam UU Cipta Kerja sudah disampaikan dan diterima untuk diteruskan ke pemerintah.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Aksi demo yang berujung ricuh oleh serikat buruh di depan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada Jumat (9/10/2020) lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto akan mengirimkan aspirasi-aspirasi serikat buruh terkait penolakan Omnibus Low ke Presiden dan Ketua DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima audiensi dari serikat buruh di Kabupaten Temanggung pada Senin (12/10/2020).

Katanya, beberapa tuntutan buruh terkait poin-poin yang tidak bisa diterima dalam UU Cipta Kerja sudah disampaikan dan diterima untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.

Baca juga: Satu Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Temanggung Lockdown Lokal

Baca juga: Target Bisa Tambah 6.000 UKM di Temanggung, Pendaftaran BPUM Diperpanjang Hingga Akhir November

Baca juga: Masyarakat Temanggung Bisa Tukar Botol Plastik Menjadi BBM di SPBU, Begini Syaratnya

Baca juga: Dinkes Temanggung: Petugas Kesehatan Masih Optimalkan Layanan Posyandu Secara Door to Door

"Semua esensi kami terima dan Selasa (13/10/2020) pagi akan kami kirimkan ke Presiden dan Ketua DPR RI."

"Tuntutan masih sama, untuk difasilitasi penolakan UU Cipta Kerja karena tidak semua disetujui," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/10/2020).

Pihaknya mengapresiasi apa yang menjadi aspirasi positif masyarakat, dalam hal ini oleh serikat buruh.

Selagi dalam penyampaiannya tidak merugikan masyarakat dan tidak disertai perusakan.

"DPR daerah hanya menampung dan meneruskan aspirasi."

"Kami berikan opini-opini seperti masih ada yudisial review maupun uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)."

"Monggo diperjuangkan, sementara tugas pokoknya ada di DPR RI," tuturnya.

Sebelumnya, kantor DPRD Kabupaten Temanggung digeruduk massa yang menolak UU Cipta Kerja dua kali pada, Jumat (9/10/2020).

Massa pertama berjumlah puluhan orang datang dari kalangan mahasiswa yang melakukan orasi secara tertib pagi harinya.

Massa kedua datang dengan jumlah berkali lipat hingga seribuan orang datang dari kalangan serikat buruh dan anak muda melakukan unjuk rasa sore hari.

Aksi demo kedua kalinya terjadi kerusuhan setelah massa tidak menerima hasil audiensi perwakilan pendemo dengan anggota dewan.

Dua pintu kantor DPRD Kabupaten Temanggung dijebol paksa, pembakaran ban di tengah jalan, hingga aksi hujan batu tak terhindarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved