Polemik UU Cipta Kerja
Polisi Amankan Sekitar 100 Pendemo Anarki di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ada Siswa SMA/SMK
Demonstran dibubarkan sekitar pukul 16.00 setelah adanya tindakan anarkis, yakni pelemparan batu dan perusakan fasilitas umum.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi mengamankan setidaknya 100 orang dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di seputaran kantor Gubernuran Jawa Tengah Semarang, Rabu (7/10/2020).
Dalam aksi tersebut, kepolisian memukul mundur para peserta demonstran menggunakan water canon dan gas air mata.
Demonstran dibubarkan sekitar pukul 16.00 setelah adanya tindakan anarkis, yakni pelemparan batu dan perusakan fasilitas umum.
Terlihat sejumlah fasilitas umum di antaranya, taman rusak dan pagar kantor DPRD ambrol. Tidak hanya itu papan nama dan tembok di kantor Gubernuran juga tak luput dari coretan peserta demo.
Kotak pos di area Jalan Pahlwan juga dirobohkan dan diceburkan ke sungai oleh massa.
Tidak hanya dibubarkan, kepolisian juga menangkap pelaku demo yang diduga menjadi provokator dan memicu kerusakan. Mayoritas mereka adalah pelajar SMA dan SMK.
• Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Kota Semarang Rusuh, Massa Rusak Pintu Gerbang DPRD Jateng
• Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Merasa Dipermainkan
• Apindo Jateng Imbau Perusahaan Beri Sanksi Buruh Peserta Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja
• Pengamat Dorong Penolak UU Cipta Kerja Segera Ajukan Judicial Review ke MK
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, mereka yang ditangkap bukan dari kalangan mahasiswa.
"Korlap datang, kami masih persuasif. Sampai dengan korlap ini kembali pulang masih persuasif. Namun, ada massa yang tidak dikenal, bukan dari buruh maupun mahasiswa, melakukan tindakan anarkis melakukan pelemperan maupun perusakan," jelasnya.
Dikatakannya, kerusakan akibat tindakan anarkis yaitu kaca mobil anggota dewan pecah, lampu pecah, dan fasilitas umum rusak. Pihaknya juga telah mengingatkan namun tidak diindahkan massa.
"Akhirnya, kami melakukan tindakan pembubaran massa dan fasilitas yang rusak sudah kami amankan," ujarnya.
"Ada sekitar 50-100 orang yang kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan. Mereka melakukan tindakan anarkis," tuturnya.
Kombes Aulia mengatakan, massa yang tertangkap dimungkinkan akan ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
"Karena kita negara hukum, yang melakukan perbuatan melawan hukum akan kami tindak hukum," imbuhnya.
Terkait peserta demo di bawah umur yang tertangkap, pihaknya akan menindak sesuai aturan. Pihaknya juga memanggil orang tua peserta demo tersebut.
"Unjuk rasa ini banyak ditunggangi orang luar tapi kami tidak bisa menyebutkan siapa. Kami sedang melakukan pemeriksaan," tutur dia.
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 8 Oktober 2020 Rp 2.077.000 Per 2 Gram
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 8 Oktober 2020: Ada Film The Shallows dan Stratton di Trans TV
• Dinkes Kota Semarang Pastikan Tak Ada Lagi Klaster Takziah Penyebaran Covid-19
• Mulai Memasuki Musim Penghujan, BPBD Purbalingga Tak Lagi Menerima Permintaan Air Bersih