Sabtu, 11 April 2026

Polemik UU Cipta Kerja

Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Merasa Dipermainkan

Arifin mengatakan, pihaknya sempat dijanjikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bila klaster pendidikan bakal dihapus dari draft RUU Cipta Kerja.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Nahdatul Ulama (NU) Arifin Junaidi mengaku kecewa atas masuknya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Arifin mengatakan, pihaknya sempat dijanjikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bila klaster pendidikan bakal dihapus dari draft RUU Cipta Kerja.

Namun, nyatanya, setelah disahkan, klaster pendidikan masih ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR sudah menyampaikan kepada kami, melalui masyarakat bahwa soal pendidikan ini di-drop dari UU Cipta Kerja. Tapi, ternyata masih tetap ada, karena itu kami tentu sangat kecewa. Kami merasa dipermainkan," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

"Jadi, saya tidak tahu ini, rezim apa ini, menganggap pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan begitu," tambah Arifin.

Pengamat Dorong Penolak UU Cipta Kerja Segera Ajukan Judicial Review ke MK

Apindo Jateng Imbau Perusahaan Beri Sanksi Buruh Peserta Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Ini Hak Pekerja yang Dipangkas dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Arifin mengatakan, tidak selayaknya kegiatan pendidikan ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

Menurutnya, pasal 65 UU Cipta Kerja mengarahkan kegiatan pendidikan menjadi upaya mencari laba karena terdapat aturan perizinan usaha.

"Masak bunyinya Pasal 65 itu pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Di dalam undang-undang itu, izin pendidikan sama dengan izin usaha. Jadi, ada upaya mencari laba," kata Arifin.

Padahal, selama ini, Arifin mengatakan, LP Maarif NU tidak pernah mengejar keuntungan dalam menjalankan pendidikan.

Menurut Maarif, aturan pada UU Cipta Kerja mensyaratkan izin usaha untuk pembukaan sekolah yang mengarah pada pencarian laba.

Dirinya menilai, aturan ini akan mengancam pendidikan di daerah dan masyarakat menengah ke bawah.

"Kami ini kan banyak di desa di pelosok. Kami segmennya masyarakat menengah ke bawah. Jadi, bisa mati ilmu sekolah madrasah kami, apa negara sanggup mengisi kekosongan itu kalau nanti kami gulung tikar," tegas Arifin.

Rencananya, LP Maarif dengan lembaga pendidikan lain bakal mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Iya, kami akan bersama-sama dengan aliansi yang kemarin menolak UU Cipta Kerja dari unsur pendidikan, kami akan bergerak bersama lagi. LP Maarif tentu akan ikut di dalamnya dan Maarif juga akan mengambil langkah sendiri guna di-dropnya pasal pendidikan," pungkas Arifin.

Tiga Warga Tegal Terpapar Covid-19 saat Bekerja di Hotel di Kota Tegal

Satroni Rumah Guru SMP di Kudus, Seorang Perampok Bawa Kabur Perhiasan setelah Ikat Korban

Targetkan Jadi Provinsi Tenaga Surya, Ganjar Minta Perusahaan dan Kantor Pemerintah Bangun PLTS

Siap-siap, BLT Pekerja Tahap 5 Cair Mulai Hari Ini

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Klaster Pendidikan Masuk dalam UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Merasa Dipermainkan. 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved