Berita Kebumen
Demi Untung Rp 35 Ribu, Warga Puring Kebumen Ini Nekat Jual Pil Koplo
Warga Kecamatan Puring, Kebumen, JA (28), ditangkap anggota Polres Kebumen lantaran diduga mengedarkan pil trihexphenidyl (pil koplo) secara ilegal.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Warga Kecamatan Puring, Kebumen, JA (28), ditangkap anggota Polres Kebumen lantaran diduga mengedarkan pil trihexphenidyl (pil koplo) secara ilegal.
JA ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada Rabu (2/9/2020), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, penangkapan JA berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitasnya menjajakan pil koplo kepada sejumlah warga.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bergerak. Kami tangkap tersangka," ungkap AKBP Rudy, Selasa (6/10/2020).
• Ratusan Pedagang Pasar Pangkah Tegal Kabur saat Tahu Akan Dites Swab
• Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Salatiga Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta/Orang
• Tulis Surat Terbuka untuk Buruh, Menaker: Jika Ingin 100 Persen Diakomodir, Itu Tidak Mungkin
• Kini, Pembayaran Uji KIR di Banyumas Bisa Ditransfer Langsung Lewat Bank
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 strip pil trihexphenidyl, sisa penjualan dan pemakaian.
Pengakuan JA, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.
JA kemudian menjual pil trihexphenidyl secara ilegal karena keuntungan yang lumayan.
JA mengaku membeli satu strip isi 10 butir pil koplo seharga Rp 15 ribu.
Dia kemudian menjual lagi obat tersebut seharga Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu kepada temannya.
"Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 35 ribu sampai Rp 45 ribu untuk setiap stripnya," jelas AKBP Rudy.
JA mengedarkan pil koplo tersebut karena dia juga kecanduan, sejak setahun terakhir.
Trihexyphenidyl adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu.
• Diguyur Hujan dari Sore Hingga Dini Hari, Sejumlah Tebing di 5 Desa di Banyumas Longsor
• Kubangan Diduga Bekas Sumur Minyak di Blora Semburkan Gas Berbau Menyengat
• 26 Santri Ketahuan Positif Covid-19 setelah Seorang Santri Mengeluh Hilang Kemampuan Membau
• Viral Video Emak-emak Ngomel dengan Bahasa Ngapak ke Petugas, Ini Penjelasan Satpol Kota Tegal
• Ribuan Buruh Jawa Tengah Siap Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja
Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan beberapa di antaranya mengalami efek halusinasi.
Penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan.
Dosis trihexyphenidyl berlebih juga bisa menimbulkan mata terasa sakit, ruam kulit, dan kejang-kejang.
JA bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)