Berita Jawa Tengah
Terapkan Sanitary Landfill, Sampah yang Masuk TPA Darupono Kendal Bakal Diproses Menjadi Kompos
Pembangunan TPA di Kabupaten Kendal yang menelan anggaran Rp 20,7 miliar oleh Kementerian PUPR itu ditarget rampung pada akhir Oktober 2020.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemkab Kendal bakal memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan mekanisme sanitary landfill dalam waktu dekat ini.
TPA baru yang digarap di atas tanah seluas 5,5 hektare itu terletak di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.
Rencananya, pembangunan TPA yang menelan anggaran Rp 20,7 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu ditarget rampung pada akhir Oktober 2020.
• Kegiatan Ponpes Bakal Dihentikan, Sekda Kendal: Jika Pengelola Tidak Tegas Atur Protokol Kesehatan
• Pemkab Kendal Dapat Jatah Rp 12,5 Miliar, Sekda Sebut Guna Pulihkan Ekonomi Masyarakat
• Kamu Berkesempatan Dapat Motor Berwisata di Pantai Cahaya Kendal, Berlaku Sepanjang Oktober
• 92 Santri Tercatat Sudah Terpapar Virus Corona di Kendal, Dinkes: Mereka Tersebar di Tiga Ponpes
Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha menjelaskan, sesuai kontrak, TPA Baru Darupono akan rampung dibangun selama 240 hari sejak awal Maret 2020.
Dia juga berharap TPA tersebut bisa dioperasionalkan pada awal 2021.
Karenanya, Moh Toha prihatin lantaran 2 TPA yang ada yakni TPA lama Darupono dan TPA Pageruyung sudah ditutup akibat open dumping.
"Kami punya dua TPA dan saat ini sudah ditutup."
"Untuk selanjutnya kami menunggu TPA yang baru ini agar bisa difungsikan dengan sanitary landfill," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/10/2020).
Moh Toha menjelaskan, dengan sistem sanitary landfill, pemrosesan sampah akan lebih maksimal.
Pada mekanisme ini, sampah akan dimusnahkan dengan beberapa cara.
Seperti sampah ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan, ditimbun tanah hingga berlapis-lapis.
Cara ini membuat kawasan di sekitar tidak tercemar dan bau dari timbunan sampah.
Selain itu, sampah akan membusuk dalam beberapa waktu dan bisa digunakan untuk komposting.
"Konstruksi sanitary landfill ini bagian dasar terdapat lapisan bahan kedap air."
"Kemudian ada pipa penyalur air guna mengurai sampah organik."
"Kemudian gas metan juga akan dibuatkan saluran tersendiri sehingga aman," terangnya.
Lanjut Moh Toha, nantinya sampah yang dibawa ke TPA tersebut akan ditimbang dan dipilah antara organik dan anorganik.
Sampah organik akan diproses menjadi kompos dengan metode sanitary landfill dan diproses dengan menggunakan alat menjadi kompos cair maupun padat.
Katanya, dengan kapasitas yang ada diperkirakan dapat menampung dan memproses sampah selama 5 tahun.
Pihaknya sudah mengusulkan tambahan pembangunan sarana dan prasarana agar sampah yang bisa ditampung dan diproses mencapai siklus 10 tahunan.
"Kami lihat pembangunan tahap pertama ini hampir selesai."
"Namun baru bisa menampung 5 tahunan."
"Kami coba usulkan pembangunan lanjutan untuk kategori kedua," ujarnya.
• Pelaku Incar Kios Pintu Terbuka di Banyumas, Mayoritas Curi Ponsel, Kini Mendekam di Penjara
• Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya
• Keduanya Meninggal Dunia, Korban Tenggelam di Bendung Gerak Serayu Banyumas
• Janda Bolong Makin Susah Dicari di Banyumas, Berikut Kisaran Harga Jual Tanaman Hias yang Viral Itu
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pertamanan DLH Kabupaten Kendal, Wahjuono Irwanto menabahkan, pada tahap pertama tahun ini hanya dibangun 1 blok sel seluas 1,5 hektare.
Blok sel tersebut akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah setelah dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
"Pada tahap pertama dibangun 1 sel dan tahun depan sudah diusulkan untuk pembangunan 1 sel lagi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/10/2020).
Kata Wahjuono, setelah selesainya pembangunan TPA Darupono baru tahap pertama, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian PUPR.
Yakni agar memberikan izin untuk bisa menggunakan TPA sembari menunggu penyerahan secara resmi dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Kendal.
Sesuai prosedur kontrak, setelah pembangunan selesai, sedianya ada masa pemeliharaan selama 6 bulan.
Mencakup semua bangunan meliputi perkantoran, tempat timbangan sampah, blok sel, tempat pembuangan limbah cair, dan tempat pemilahan sampah.
"Untuk sampah organik akan diproses menjadi kompos atau pupuk."
"Sedangkan sampah anorganik seperti plastik rencananya akan diolah lagi dengan menghidupkan bank sampah di Kendal."
"Kami sudah ada mesin pengolahan sampahnya," terangnya.
Dikatakannya, setelah TPA Darupono Baru beroperasi, maka TPA Darupono dan TPA Pageruyung yang telah ditutup akan direklamasi.
"Harapannya TPA Darupono baru segera selesai dan segera dapat difungsikan."
"Selanjutnya kami reklamasi TPA yang sudah ditutup agar tidak open dumping dan tidak meresahkan masyarakat sekitar," tutupnya. (Saiful Ma'sum)
• Tekan Angka Kematian di Jateng, Ganjar Minta RS Rujukan Beri Perhatian Serius Pasien Komorbid
• Spanduk Kotak Kosong Dicopot Warga di Kebumen, Ini Komentar Bawaslu Jateng
• Gubernur Ganjar Klaim Jateng Sudah Susun Peta Bencana, Hadapi Musim Penghujan Hingga Maret 2021
• Simulasi KBM Tatap Muka Dilanjut Pekan Depan, Gubernur Jateng: Jumlah Siswa dan Sekolah Ditambah