Penanganan Corona
Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker saat Terjaring Razia di Karanganyar Didenda Rp 20 Ribu
Dalam razia selama satu jam itu terjaring 19 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, ada 15 orang yang bersedia membayar sanksi denda Rp 20 ribu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mulai menerapkan sanksi denda Rp 20 ribu kepada pelanggar. Operasi digelar di sepanjang Jalan Lawu, tepatnya di barat Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (5/10/2020).
Dalam razia selama satu jam itu terjaring 19 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, ada 15 orang yang bersedia membayar sanksi denda Rp 20 ribu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2020.
Namun, empat orang lainnya keberatan membayar sanksi denda ketika terjaring razia. Razia itu melibatkan tim gabungan baik dari Satpol PP, TNI-Polri, Dishub dan relawan.
Kepala Satpol PP Karanganyar Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, penerapan sanksi denda Rp 20 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker dimulai hari ini.
• Evaluasi Sepekan Razia Protokol Kesehatan, Pelanggar Mayoritas Justru Warga Luar Kota Tegal
• Tak Hanya Denda Rp 50 Ribu, Warga yang Terjaring Razia Masker di Banyumas Juga Disanksi Nyapu Jalan
• Pria Ini Dua Kali Pamerkan Kartu Anggota Peradi, Ngaku Pengacara Seusai Terjaring Razia Masker
Sesuai aturan, uang denda Rp 20 ribu itu diganti dua buah masker. Operasi ini dilakukan guna mengedukasi masyarakat supaya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah potensi penyebaran virus Covid-19.
"Ini, kami perdana menerapkan denda, kami tidak kaku. Jadi, fleksibel, melihat kondisi para pelanggar. Harapannya, masyarakat itu ke depan sadar, masker itu kebutuhan. Kami lebih ke persuasif dan edukasi," katanya di sela kegiatan.
Menurut Yophy, empat warga yang tak membayar denda itu beralasan tak memiliki uang.
Sebagai ganti, mereka diberikan pilihan menerima sanksi berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan, atau melafalkan teks pancasila.
"Alasannya tidak punya uang, mereka ditawari push up dan lainnya. Mereka memilih melafalkan teks pancasila," terangnya.
Dia menjelaskan, uang denda itu diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar untuk nantinya dimasukan ke kas daerah. Sedangkan masker bagi pelanggar protokol kesehatan disediakan BPBD Karanganyar.
"Selain pengguna sepeda motor, petugas juga menyasar pengguna mobil. Pengendara mobil kalau pakai AC dan di dalam mobil ada satu orang, kami toleransi kalau tidak pakai masker. Kalau lebih dari satu orang di dalam mobil, harus pakai masker," jelas Yophy.
• HUT Ke 75 TNI, Ganjar: Strategi Tempur TNI Harus Diaplikasikan untuk Tangani Wabah Covid-19
• Tak Gentar Hadapi Jurkam Nasional, Pasangan Bajo Andalkan Tim Kampanye Tikus Pithi di Pilkada Solo
• Beralasan Kasus Covid-19 Meningkat, Polisi Tak Keluarkan Izin Demo Buruh di Gedung DPR MPR Hari Ini
Yophy bakal menggelar razia serupa tiga kali dalam sepekan. Sasarannya, pusat keramaian, pasar, dan pusat perbelanjaan modern.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menambahkan, razia masker ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan, terutama dalam memakai masker.
"Ada sanksi sosial dan sanksi denda. Kalau tidak mau membayar denda, bisa memilih, mau pilih nyapu, push up, melafalkan pancasila, silahkan," ujarnya.
Bersama kita lawan virus corona.