Polemik RUU Cipta Kerja
Beralasan Kasus Covid-19 Meningkat, Polisi Tak Keluarkan Izin Demo Buruh di Gedung DPR MPR Hari Ini
Kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian bagi buruh yang rencananya menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, di DPR, hari ini
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian bagi para buruh yang rencananya menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja ke Gedung DPR/MPR RI, Senin (5/10/2020).
"Kami tidak kasih izin. Jadi, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.
Meski demikian, kata Yusri, sejumlah polisi telah disiapkan jika massa tetap menggelar unjuk rasa.
"Sekarang kami imbau, kami mengharapkan agar mereka mengerti. Pandemi Covid 19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," kata Yusri.
• Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional dan Gelar Demo Tolak RUU Cipta Kerja 6-8 Oktober
• Buruh Ancam Mogok Kerja Jika DPR Lanjutkan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
• Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Sepakati 4 Poin
Sebelumnya, ada tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.
Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
Kelima, buruh menilai dalam RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.
Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepolisian Tak Beri Izin Buruh Demo Tolak RUU Cipta Kerja".
• Ingin Tukar Valas Hari Ini? Berikut Kurs Rupiah Terhadap Dollar AS di Lima Bank
• Hingga 4 Oktober 2020, Ada 73 Santri di Banyumas Dinyatakan Sembuh Covid-19
• Masa Kampanye, Ombudsman Jateng Soroti Netralitas ASN di Tiga Daerah Ini
• Kedai Kopi Menjamur, Konsep Kembali ke Alam Digemari Anak Muda di Batang