Penanganan Corona

Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker saat Terjaring Razia di Karanganyar Didenda Rp 20 Ribu

Dalam razia selama satu jam itu terjaring 19 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, ada 15 orang yang bersedia membayar sanksi denda Rp 20 ribu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Razia masker dengan menerapkan sanksi denda Rp 20 ribu di barat Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (5/10/2020). 

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan selalu menjaga jarak). (*)

Hingga 4 Oktober 2020, Ada 73 Santri di Banyumas Dinyatakan Sembuh Covid-19

Mulai Pekan Depan, Hasil PCR Covid-19 di RSUD Dr Soeselo Slawi Bisa Keluar di Hari Tes

Masa Kampanye, Ombudsman Jateng Soroti Netralitas ASN di Tiga Daerah Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved