Berita Nasional

Ini Hak Pekerja yang Dipangkas dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Editor: deni setiawan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kami memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi."

"Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja."

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu"

Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Purbalingga, Peserta Kampanye Lebihi Ketentuan

Triyono Sudah Berganti Nama, Napi Kasus Penipuan Berkedok MLM Ditangkap Tim Kejari Purwokerto

Tersisa Tujuh Korban yang Dirawat di Rumah Sakit, Pasca Kecelakaan Karambol di Dieng Wonosobo

APK Sudah Diserahkan, KPU Purbalingga Minta Tim Pemenangan Paslon Segera Memasangnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved