Berita Nasional

Ini Hak Pekerja yang Dipangkas dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Editor: deni setiawan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Omnibus law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima dan dilansir dari Kompas.com dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (5/10/2020).

Pada ketentuan Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja diubah.

Kemenparekraf Sebut Ciri Batik Khas Batang Bisa Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi

Pilkada Kabupaten Semarang, Paslon Manfaatkan Kampanye Medsos Masih Rendah

Terapkan Sanitary Landfill, Sampah yang Masuk TPA Darupono Kendal Bakal Diproses Menjadi Kompos

Pemain PSIS Semarang Berharap Liga 1 2020 Tetap Bisa Bergulir, Ini Alasannya

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.

Pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja enam tahun berturut-turut.

Ketentuan ini berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (d).

Pada dua ayat lainnya, disebutkan hak istirahat panjang berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.

RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kami memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi."

"Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja."

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu"

Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Purbalingga, Peserta Kampanye Lebihi Ketentuan

Triyono Sudah Berganti Nama, Napi Kasus Penipuan Berkedok MLM Ditangkap Tim Kejari Purwokerto

Tersisa Tujuh Korban yang Dirawat di Rumah Sakit, Pasca Kecelakaan Karambol di Dieng Wonosobo

APK Sudah Diserahkan, KPU Purbalingga Minta Tim Pemenangan Paslon Segera Memasangnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved