Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Kendal Butuh 2.242 Pengawas TPS, Batasan Usia Minimal 25 Tahun dan Netral
proses perekrutan dimulai pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi selama 13 hari. Yakni mulai 3 hingga 15 Oktober 2020.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal akan melakukan perekrutan 2.242 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada akhir pekan ini.
Rencananya para pengawas itu akan bertugas di 2.242 TPS.
Atau masing-masing satu orang saat proses pemungutan suara Pilkada Kabupaten Kendal pada 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, proses perekrutan dimulai pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi selama 13 hari.
Yakni mulai 3 hingga 15 Oktober 2020.
• Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Ketersediaan Ruang Isolasi RSDC Kendal Makin Menipis
• Kisah Pelajar Berjuang Lawan Anemia Akut, Warga Singorojo Kendal Ini Bolak-Balik ke Rumah Sakit
• Pilkada Kabupaten Kendal, Kapolres: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidanakan
• Denda Minimal Kini Rp 50 Ribu, Satgas Covid-19 Kendal Mulai Menyasar Pasar dan Acara Hajatan
Odilia berharap partisipasi masyarakat untuk ikut serta menyukseskan Pilkada Kabupaten Kendal 2020 dengan menjadi pengawas TPS.
Dia juga mengimbau agar masyarakat yang memenuhi syarat minimal usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, dan netral untuk bisa bergabung menjadi bagian pengawas Pilkada.
"Pengawas TPS ini sangat penting bagi tegaknya keadilan pemilihan."
"Kami butuh partisipasi masyarakat untuk menjadi bagian dari Bawaslu," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/10/2020).
Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Kendal, Arief Musthofifin menambahkan, pengawas TPS nantinya akan menjadi ujung tombak pengawasan Pilkada.
Karena itu, Bawaslu akan memilih para pengawas yang mumpuni untuk berada di depan mengawasi proses tiap-tiap tahapan Pilkada, terutama saat pemungutan suara.
"Nantinya semua anggota maupun pengawas TPS terpilih akan menjalin komunikasi dan pembekalan guna meningkatkan kapasitas pengawas."
"Sehingga pengamatan akan lebih tajam saat di lapangan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya KPU Kabupaten Kendal membentuk 1.845 TPS sebelum pandemi Covid-19.
Namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan seperti halnya mengurangi kapasitas TPS, KPU menambah 397 menjadi 2.242 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 7 petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lalu ada 2 petugas penertiban pada masing-masing TPS.
Terkait mekanisme pencoblosan, KPU telah menyiapkan beberapa sarana pendukung protokol kesehatan.
Seperti sarung tangan sekali pakai, sarana cuci tangan, tinta tetes, dan bilik khusus bagi pencoblos yang terdeteksi bersuhu tinggi di atas rata-rata.
"Jadi mekanismenya nanti setiap pemilih yang hendak mencoblos akan dites suhu tubuhnya."
"Apabila di atas 38 derajat Celcius, kami siapkan bilik khusus."
"Kemudian pemilih cuci tangan, diberikan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos, dan kami juga siapkan tinta tetes."
"Untuk batas maksimal antrean di ruangan menyesuaikan kapasitas ruangan, idealnya tidak boleh lebih dari 10 orang," tutupnya. (Saiful Ma'sum)
• Simulasi KBM Tatap Muka Dilanjut Pekan Depan, Gubernur Jateng: Jumlah Siswa dan Sekolah Ditambah
• Ini Sikap Partai Golkar Jateng Pasca Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka
• Ini Kejadian Pelanggaran Protokol Kesehatan, Dua Pekan Terakhir di Jateng, Kasus Terbaru di Brebes
• Lokasi Proyek Tol Solo-Yogyakarta di Klaten Sudah Disetujui Gubernur Jateng, Bakal Lintasi 50 Desa