Berita Jawa Tengah
Lokasi Proyek Tol Solo-Yogyakarta di Klaten Sudah Disetujui Gubernur Jateng, Bakal Lintasi 50 Desa
Kabid Pertanahan Disperakim Jateng, Endro Hudiyono menjelaskan, total pengadaan tanah yang diperlukan yakni sekira 3.775.215 meter persegi.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penetapan lokasi (penlok) kawasan pembangunan proyek Tol Solo- Yogyakarta telah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Surat Keputusan Nomor 590/48 Tahun 2020 per 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo - Yogyakarta di Kabupaten Klaten.
Kabid Pertanahan Disperakim Jateng, Endro Hudiyono menjelaskan, total pengadaan tanah yang diperlukan yakni sekira 3.775.215 meter persegi atau 377 hektare.
• Mulai Memasuki Pancaroba di Banjarnegara, Kalibening Rawan Longsor, Camat Minta Kades Lebih Waspada
• Sikap Marah Gubernur Jateng Menuai Kritikan Dewan, Yudi Indras: Tidak Hanya Pencitraan di Medsos
• DPO Kasus Penipuan Jual Beli Emas Tertangkap di Cilacap, Kajari Purwokerto: Sudah Inkrah Sejak 2012
• Dinkes Kembali Lakukan Tes Swab di SMPN 19 Tegal, Khusus Guru dan Pegawai TU, Total Ada 36 Orang
"Tahapannya setelah ini adalah diumumkan kepada warga selama tujuh hari kerja."
"Selanjutnya, BPN melakukan inventarisasi, identifikasi tanah dengan melakukan pengukuran bidang per bidang," kata Endro kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (23/9/2020).
Pada tahap tersebut, ia berharap warga membantu proses pengadaan tanah dengan menandai batas tanahnya masing- masing.
Serta memberikan keterangan kepada petugas terkait data tanah.
Endro juga meminta agar pemilik lahan yang terdampak proyek nasional tersebut agar tidak tergiur dengan oknum spekulan tanah dengan iming- iming dibeli harga tinggi.
Warga jangan mengalihkan kepemilikan tanahnya kepada spekulan.
Kemudian, warga diminta siapkan administrasi terkait kepemilikan tanah.
Mulai salinan sertifikat tanah, kutipan Letter C dari desa/ kelurahan dan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP serta KK.
"Pada saat pengukuran nanti warga diminta untuk hadir memdampingi petugas BPN serta menunjukan batas tanah."
"Oleh karenanya, warga diminta untuk pasang tanda batas sementara contohnya patok dari bambu, untuk membantu dan mempermudah pengukuran," jelasnya.
Pengerjaan fisik akan dimulai setelah proses pengadaan tanah dirampungkan.
Berdasarkan SK Gubernur tentang Penlok pengadaan tanah Tol Solo- Yogyakarta di Kabupaten Klaten, ada 11 kecamatan dan 50 desa yang terlewati Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.