Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kendal Butuh 2.242 Pengawas TPS, Batasan Usia Minimal 25 Tahun dan Netral

proses perekrutan dimulai pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi selama 13 hari. Yakni mulai 3 hingga 15 Oktober 2020.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
BAWASLU KENDAL
Rapat kordinasi Bawaslu Kabupaten Kendal untuk merekrut 2.242 tenaga pengawas TPS dalam Pilkada Kabupaten Kendal, Kamis (1/10/2020). 

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 7 petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lalu ada 2 petugas penertiban pada masing-masing TPS.

Terkait mekanisme pencoblosan, KPU telah menyiapkan beberapa sarana pendukung protokol kesehatan.

Seperti sarung tangan sekali pakai, sarana cuci tangan, tinta tetes, dan bilik khusus bagi pencoblos yang terdeteksi bersuhu tinggi di atas rata-rata.

"Jadi mekanismenya nanti setiap pemilih yang hendak mencoblos akan dites suhu tubuhnya."

"Apabila di atas 38 derajat Celcius, kami siapkan bilik khusus."

"Kemudian pemilih cuci tangan, diberikan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos, dan kami juga siapkan tinta tetes."

"Untuk batas maksimal antrean di ruangan menyesuaikan kapasitas ruangan, idealnya tidak boleh lebih dari 10 orang," tutupnya. (Saiful Ma'sum)

Simulasi KBM Tatap Muka Dilanjut Pekan Depan, Gubernur Jateng: Jumlah Siswa dan Sekolah Ditambah

Ini Sikap Partai Golkar Jateng Pasca Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka

Ini Kejadian Pelanggaran Protokol Kesehatan, Dua Pekan Terakhir di Jateng, Kasus Terbaru di Brebes

Lokasi Proyek Tol Solo-Yogyakarta di Klaten Sudah Disetujui Gubernur Jateng, Bakal Lintasi 50 Desa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved