Berita Kriminal
Gudang Distribusi Produk Unilever di Wonosobo Dibobol, Pelaku Ternyata Karyawannya Sendiri
perusahaan menemukan adanya selisih barang dengan tafsiran harga mencapai lebih dari setengah miliar Rupiah atau tepatnya Rp 583.780.297.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Beberapa karyawan diduga telah bersekongkol untuk mencuri produk perusahaan PT Semesta Nustra Distro (SND).
PT SND adalah perusahaan distributor aneka produk, termasuk produk Unilever.
Mulanya PT SND melakukan audit dari September 2019 sampai Juli 2020.
Hasilnya, perusahaan itu menemukan adanya selisih barang dengan tafsiran harga mencapai lebih dari setengah miliar Rupiah atau tepatnya Rp 583.780.297.
• Kronologi Kebakaran SPBU Sawangan Wonosobo, Dugaan Awal Percikan Api Seusai Mobil Isi Pertalite
• Bantu Beban Petani, Bupati Wonosobo Terbitkan Surat Edaran Beli Produk Pertanian
• Tak Tega Lihat Petani Wonosobo Biarkan Sayuran Membusuk di Ladang, Polisi Lakukan Tindakan Ini
• Penyandang Difabel Dibebaskan Bayar PNBP SIM di Wonosobo
Karena selisih yang tak wajar, Supracoyo, Area Sales Manager (ASM) perwakilan PT SND melaporkan kasus itu ke Polsek Kertek pada Selasa (1/9/2020).
Laporan ini jadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.
Polisi mengecek ke pasar dan kios untuk mengetahui produk-produk Unilever yang beredar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada produk Unilever yang dijual bukan oleh sales resmi, serta tidak disertai nota yang jelas seperti didapat dari sales resmi Unilever.
"Sambil melakukan pengecekan, anggota membawa foto-foto karyawan PT SND yang dicurigai," kata Kapolsek Kertek, AKP Sutopo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/9/2020).
Hingga diketahui, orang yang sering menjual produk Unilever tanpa nota resmi tak lain adalah karyawan PT SND itu sendiri.
Salah satunya berinisial FM (29).
Saat menjual produk perusahaannya, FM mengaku bernama Adi.
Unit Reskrim Polsek Kertek yang dipimpin Aiptu Kodirun lantas mendatangi rumah terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Setelah dipertemukan dengan pembeli, FM mengakui bahwa ia telah mengambil barang dari Gudang PT SND.