Berita Tegal

Penonaktifan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno, Ini Tanggapan Resmi Kapolres

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan suatu dinamika dalam sebuah organisasi.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (tengah) dalam konferensi pers penetapan Wasmad Edi Susilo atau WES sebagai tersangka Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kompol Joeharno, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sejak tiga hari yang lalu, pada Sabtu (26/9/2020).

Penonaktifan tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Kompol Joeharno dinonaktifkan sebagai Kapolsek Tegal Selatan, seusai viralnya konser dangdut yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Polisi Tetapkan Wasmad Edi Susilo Jadi Tersangka, Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal

Pedagang Sudah Cukup Trauma, Tiga Bulan Tak Bisa Berjualan di PAI Tegal, Minta Tidak Ditutup Lagi

Kapolsek Tegal Selatan Dinonaktifkan, Irjen Pol Argo Yuwono: Karena Ada Pembiaran Konser Dangdut

Menyoal Konser Dangdut di Kota Tegal, Mahfud MD: Polisi Harus Tegas, Pidanakan Pihak Penyelenggara

Menanggapi itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan suatu dinamika dalam sebuah organisasi.

Karena saat kejadian konser dangdut, Kompol Joeharno sedang memimpin di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.

Ia mengatakan, penonaktifan Kompol Joeharno juga bersamaan dengan pemindahan tugas dari Polres Tegal Kota ke Polres Batang.

"Iya tentunya, karena kondisi pada saat itu yang bersangkutan itu memimpin di sana (red, Kecamatan Tegal Selatan) jadi Kapolsek."

"Kemudian ditemukan ada seperti ini (red, konser dangdut)."

"Tentu sangat wajar dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Rita kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (29/9/2020).

AKBP Rita mengatakan, ketika terjadi seuatu tentu akan ada upaya pemeriksaan dari Propam.

Hal itu sudah normatif.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada Kompol Joeharno, AKBP Rita belum bisa menjawab.

Menurutnya pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari berproses.

"Kami belum bisa menentukan karena ini sedang berproses."

"Sama dengan ini (red, kasus konser dangdut), semua sedang berproses," ungkapnya.

Sementara, Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Itu dilakukan untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Irjen Pol Argo dalam keterangan tertulisnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

India Disebut Penyerap Cengkeh Terbanyak di Indonesia, Ini Upaya Tim Karantina Pertanian Cilacap

Ditolak Swab Massal Santri di Ponpes, Pemkab Banyumas Ganti Metode Screening Kesehatan

Sarwa Pramana Pjs Bupati Purbalingga, Gantikan Dyah Hayuning Pratiwi yang Cuti Kampanye Pilkada

Bupati Janji Bakal Launching Kentang Lampeng Asli Banjarnegara: Biar Dikenal Lebih Luas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved