Sabtu, 25 April 2026

Pilkada Serentak 2020

Kapolri Ancam Copot Polisi Berpolitik Praktis di Pilkada Serentak 2020

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengingatkan personelnya untuk tidak berpolitik praktis selama Pilkada Serentak 2020.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Kapolri, Jenderal Polisi Idahm Aziz. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengingatkan personelnya untuk tidak berpolitik praktis selama Pilkada Serentak 2020. Idham menegaskan, akan mencopot anggotanya yang terbukti berpolitik praktis.

"Kalau ada yang melanggar perintah saya maka saya akan copot dan proses melalui Propam, baik disiplin ataupun kode etik," ucap Idham melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Idham mengungkapkan, tugas Polri hanya mengamankan jalannya pelaksanaan pilkada. Anggota kepolisian tidak boleh melakukan upaya mendukung salah satu pasangan calon tertentu, maupun tindakan lainnya yang dapat mengganggu netralitas Polri.

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Buntut Konser Dangdut, Pemkot Tegal Akan Tutup Lagi Tempat Wisata Mulai 1 Oktober

Pemkab Kudus Terapkan Lagi WFH setelah 1 ASN Meninggal Akibat Covid-19

Selain itu, Polri juga akan bertindak tegas kepada anggotanya yang melanggar dalam hal protokol kesehatan.

Baru-baru ini, Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan akibat kasus konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Selain dinonaktifkan dari jabatannya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, Joeharno sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Argo.

Polisi sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan terlapor dalam kasus ini yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menyelenggarakan acara.

Dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Ancam Copot Personel yang Terlibat Politik Praktis di Pilkada". 

Ulang Tahun Ke-22: Nama Google Ternyata Bermula dari Googol, Ini Maknanya

Kuota Pupuk Bersubsidi Ditambah Tapi Masih Langka, Ini Solusi Komisi B DPRD Jawa Tengah

Tekuk Brighton 2-3, Manchester United Dapat Hadiah Pinalti Seusai Pertandingan Berakhir

WHO Peringatkan 10 Negara Penyumbang 70 Persen Kasus Kematian Akibat Covid-19

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved