Berita Tegal
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Polisi mulai menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 dalam hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi mulai menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 dalam hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).
Menurut Iskandar, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tertanggal 25 September 2020.
• Buntut Konser Dangdut, Pemkot Tegal Akan Tutup Lagi Tempat Wisata Mulai 1 Oktober
• Kapolsek Dinonaktifkan Imbas Konser Dangdut, Kapolres Tegal Kota Masih No Comment
• Menyoal Konser Dangdut di Kota Tegal, Mahfud MD: Polisi Harus Tegas, Pidanakan Pihak Penyelenggara
Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatandan dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu (3/9/2020) kemarin," kata Iskandar.
Konser dangdut itu digelar Rabu pekan lalu, sejak pukul 17.30 sampai 01.30 WIB, di Lapangan Tegal Selatan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Acara yang merupakan bagian dari hiburan hajatan milik wakil ketua DPRD Kota Tegal tersebut menimbulkan kerumunan massa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru dalam penyebaran virus corona.
• Pemkab Kudus Terapkan Lagi WFH setelah 1 ASN Meninggal Akibat Covid-19
• Bupati Bentuk Tim Khusus ke Setiap Ponpes di Banyumas, Lakukan Tes Swab Secara Random
• Kegiatan Masyarakat Desa Bakal Dibatasi Sesuai Zona di Purbalingga, Pekan Depan Mulai Sosialisasi
Iskandar melanjutkan, konser dangdut yang menampilkan Orkes Om Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan izin hajatan kepada Polsek Tegal Selatan.
"Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali surat izin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik guna mengantisipasi timbulnya cluster Covid 19," kata dia.
Akibatnya, kata Iskandar, Kapolsek Tegal Selatan dimintai keterangan dan diperiksa Propam Polda Jawa Tengah. Jabatannya sebagai kapolsek pun telah dinonaktifkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jateng-kombes-pol-iskandar-fitriana.jpg)