Pilkada Serentak 2020
Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara
Sesuai revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana satu isinya kampanye rapat umum dan kampanye konser, dilarang itu tertuang dalam Pasal 88C.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) dan Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono (Bison) memasang target raihan suara sama.
Dalam Pilbup Semarang 2020, keduanya sama-sama pasang target raih sebesar 65 persen suara di Kabupaten Semarang.
Hal tersebut terungkap seusai proses tahapan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang 2020 di Kantor KPU Kabupaten Semarang.
• KPU Kabupaten Semarang Dorong Kampanye Pilkada Secara Daring, Ini Alasan Maskup Asyadi
• Polres Semarang Miliki Unit Kerja Covid-19, Patroli Protokol Kesehatan Hingga Tingkat Kecamatan
• Bruno Silva Diyakini Bisa Segera Bergabung PSIS Semarang, Liluk: Tinggal Tunggu Waktu Saja
• Anak Muda Dominasi Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang, Hendi: Ini Jadi Catatan Tersendiri
Calon Bupati Semarang yang diusung koalisi PDIP, Partai Demokrat, PKB, dan Partai Hanura, Ngesti Nugraha mengatakan, pasca pengundian nomor urut akan langsung bekerja keras demi meraih kemenangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dari tahapan demi tahapan."
"Raihan nomor urut 2 ini telah sesuai harapan kami."
"Setelah ini kami akan saling mengisi dan melengkapi untuk meraih kemenangan dalam Pilkada 9 Desember 2020," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (24/9/2020).
Ngesti optimis untuk bisa meraih kemenangan dengan target perolehan suara maksimal 65 persen.
Dia juga berjanji akan selalu mematuhi protokol kesehatan virus corona (Covid-19) dalam setiap kegiatan.
Serta menerapkan model kampanye efektif, agar tidak memunculkan klaster baru di Kabupaten Semarang.
Terkait status sebagai Wakil Bupati Semarang saat ini, dirinya akan mengambil cuti pada 26 September 2020 atau tepat hari pertama kampanye.
Adapun fasilitas negara yang didapat telah diserahkan kembali kepada Pemkab Semarang.

"Program saya tetap sama saat maju menjadi Wakil Bupati Semarang."
"Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Semarang sebagai rumah aspirasi rakyat."
"Di sana siapapun boleh menggelar diskusi," katanya.
Sementara itu, Gunawan Wibisono yang diusung enam partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PAN, dan PKS pasca pengundian nomor urut akan langsung mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami target menjadi pemenang Pilkada 9 Desember 2020."
"Tentunya setelah ini kami akan segera mensosialisasikan ke pendukung, warga masyarakat yang memiliki hak pilih."
"Kami menargetkan kemenangan sebesar 65 persen," ujar calon Wakil Bupati Semarang dari pihak Bison itu.
• Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut, Gubernur Jateng Tegur Dedy Yon Supriyono
• Jateng Makin Waspadai Klaster Ponpes, Dinkes: Paling Masif di Banyumas dan Kebumen
Menyikapi perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait peraturan kampanye, dirinya bersama Bintang Narsasi Mundjirin akan memanfaatkan media sosial.
Memaksimalkan pemasangan APK, dan memperkuat silaturahmi sesuai protokol kesehatan.
"Lalu soal istri saya yang berstatus ASN sekarang sudah mulai cuti sampai 30 November 2020, di luar tanggungjawab negara."
"Strategi pemenangan kami selalu mengutamakan cara sesuai ketentuan PKPU," jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menjelaskan, pasangan Bison sesuai hasil pengundian mendapatkan nomor urut Paslon 1.
Sedangkan, Paslon Ngebas meraih nomor urut 2.
"Dan selanjutnya sesuai revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana satu isinya kampanye rapat umum dan kampanye konser, dilarang itu tertuang dalam Pasal 88C."
"Karena masih pandemi seluruhnya diminta melakukan tahapan kampanye secara daring atau online," ucapnya.

Dalam revisi itu lanjutnya, partai politik atau gabungan, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain dilarang melaksanakan kampanye kebudayaan.
Baik itu berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik secara offline.
Dia menambahkan, khusus Pasal 57 yang mengatur kegiatan lainnya diluar rapat umum tetap diperbolehkan asalkan tidak melanggar perundang-undangan.
"Masa kampanye akan dimulai pada 26 September-5 Desember 2020."
"Jadi kampanye bentuk lain seperti dialog, penyebaran APK, masih memungkinkan adanya pertemuan terbatas."
"Khusus rapat umum satu kali selama masa kampanye," tandasnya. (M Nafiul Haris)
• Kemenag Butuh Gedung Layanan Haji, Pemkab Purbalingga Pinjamkan Gedung Bekas Pengadilan Agama
• 744.428 Pemilih Masuk DPS Pilkada Purbalingga, KPU: Tolong Bisa Dicek Sudah Terdaftar atau Belum
• Ini Alat Cek Suhu Tubuh Milik Polres dan RSI Banjarnegara, Sekilas Tak Ada Bedanya dengan Drone
• Mulai Memasuki Pancaroba di Banjarnegara, Kalibening Rawan Longsor, Camat Minta Kades Lebih Waspada