Pilkada Serentak 2020

KPU Kabupaten Semarang Dorong Kampanye Pilkada Secara Daring, Ini Alasan Maskup Asyadi

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, selaku eksekutor teknis penerapan aturan masih menunggu ketetapan KPU RI.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Terjadinya penambahan jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Kabupaten Semarang, KPU mendorong peserta Pilkada maupun tim pemenangan agar melakukan kampanye secara daring.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, selaku eksekutor teknis penerapan aturan masih menunggu ketetapan KPU RI.

Hanya saja, berdasarkan rapat dengar pendapat bersama DPR RI dan mengacu maklumat Kapolri kampanye disarankan secara online.

Polres Semarang Miliki Unit Kerja Covid-19, Patroli Protokol Kesehatan Hingga Tingkat Kecamatan

Bruno Silva Diyakini Bisa Segera Bergabung PSIS Semarang, Liluk: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Belum Puas Lihat Performance Pemain PSIS Semarang, Dragan Ingin Perbanyak Internal Game

Anak Muda Dominasi Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang, Hendi: Ini Jadi Catatan Tersendiri

"Mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Pilkada dilaksanakan dengan berbasis protokol kesehatan."

"Artinya, keselamatan dari warga agar tidak tertular Covid-19 adalah hukum tertinggi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/9/2020).

Menurut Maskup, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang sehingga rentan terjadi penularan virus corona pelarangan atau mungkin pembatasan masih dalam kajian KPU RI.

Ia menambahkan, melihat dinamika yang terjadi metode kampanye apabila terjadi perubahan, KPU Kabupaten Semarang secepatnya akan memberikan petunjuk teknisnya.

"Misalnya pelaksanaan konser daring seperti apa."

"Tapi prinsipnya kami akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 sesuai Pasal 63 ayat 1 dan 2 menyangkut kampanye bentuk lain," katanya.

Pihaknya menyatakan, apabila Tim Gugus Tugas Covid-19 menyarankan agar pelaksanaan kampanye diganti bentuk lain, KPU bersama Bawaslu dan Polres Semarang akan menindaklanjuti.

Dia mengungkapkan, KPU Kabupaten Semarang selalu mengedepankan kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Maka, kampanye bentuk lain nanti skenario yang mungkin dilakukan adalah melalui daring.

"Kami terus menyampaikan kepada LO atau tim pemenangan terkait penyebaran Covid-19 atau penyakit menular lainnya."

"Jadi akan lebih baik nanti kampanye bisa secara daring," ujarnya. (M Nafiul Haris)

Pihak Keluarga Sempat Memandikan Jenazah Pasien Covid-19, Dinkes Cilacap: Meninggal di Banyumas

KAI Buka Layanan Rapid Test di Stasiun Kroya Cilacap, Calon Penumpang Cukup Bayar Rp 85 Ribu

Lockdown Sementara Dua Ponpes di Banyumas, Bupati: Demi Lindungi yang Sudah Sepuh

Pemkab Banyumas Kembali Berlakukan 50 Persen Pegawai Kerja dari Rumah, Rapat Tatap Muka Dilarang

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved