Pilkada Serentak 2020
Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara
Sesuai revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana satu isinya kampanye rapat umum dan kampanye konser, dilarang itu tertuang dalam Pasal 88C.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
Sementara itu, Gunawan Wibisono yang diusung enam partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PAN, dan PKS pasca pengundian nomor urut akan langsung mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami target menjadi pemenang Pilkada 9 Desember 2020."
"Tentunya setelah ini kami akan segera mensosialisasikan ke pendukung, warga masyarakat yang memiliki hak pilih."
"Kami menargetkan kemenangan sebesar 65 persen," ujar calon Wakil Bupati Semarang dari pihak Bison itu.
• Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut, Gubernur Jateng Tegur Dedy Yon Supriyono
• Jateng Makin Waspadai Klaster Ponpes, Dinkes: Paling Masif di Banyumas dan Kebumen
Menyikapi perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait peraturan kampanye, dirinya bersama Bintang Narsasi Mundjirin akan memanfaatkan media sosial.
Memaksimalkan pemasangan APK, dan memperkuat silaturahmi sesuai protokol kesehatan.
"Lalu soal istri saya yang berstatus ASN sekarang sudah mulai cuti sampai 30 November 2020, di luar tanggungjawab negara."
"Strategi pemenangan kami selalu mengutamakan cara sesuai ketentuan PKPU," jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menjelaskan, pasangan Bison sesuai hasil pengundian mendapatkan nomor urut Paslon 1.
Sedangkan, Paslon Ngebas meraih nomor urut 2.
"Dan selanjutnya sesuai revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana satu isinya kampanye rapat umum dan kampanye konser, dilarang itu tertuang dalam Pasal 88C."
"Karena masih pandemi seluruhnya diminta melakukan tahapan kampanye secara daring atau online," ucapnya.

Dalam revisi itu lanjutnya, partai politik atau gabungan, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain dilarang melaksanakan kampanye kebudayaan.
Baik itu berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik secara offline.
Dia menambahkan, khusus Pasal 57 yang mengatur kegiatan lainnya diluar rapat umum tetap diperbolehkan asalkan tidak melanggar perundang-undangan.