Pilkada Serentak 2020

Pilkada Kabupaten Semarang, Bison dan Ngebas Pasang Target Sama, Raih 65 Persen Suara

Sesuai revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dimana satu isinya kampanye rapat umum dan kampanye konser, dilarang itu tertuang dalam Pasal 88C.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. 

"Masa kampanye akan dimulai pada 26 September-5 Desember 2020."

"Jadi kampanye bentuk lain seperti dialog, penyebaran APK, masih memungkinkan adanya pertemuan terbatas."

"Khusus rapat umum satu kali selama masa kampanye," tandasnya. (M Nafiul Haris)

Kemenag Butuh Gedung Layanan Haji, Pemkab Purbalingga Pinjamkan Gedung Bekas Pengadilan Agama

744.428 Pemilih Masuk DPS Pilkada Purbalingga, KPU: Tolong Bisa Dicek Sudah Terdaftar atau Belum

Ini Alat Cek Suhu Tubuh Milik Polres dan RSI Banjarnegara, Sekilas Tak Ada Bedanya dengan Drone

Mulai Memasuki Pancaroba di Banjarnegara, Kalibening Rawan Longsor, Camat Minta Kades Lebih Waspada

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved