Pilkada Serentak 2020
KPU Belum Berencana Tunda Pilkada, Pemungutan Suara Masih Tetap 9 Desember 2020
KPU: Pilkada Serentak akan tetap digelar sesuai rencana yang telah tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Meskipun banyak pihak yang mendesak agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat ditunda terlebih dahulu, KPU hingga saat ini masih tetap memberlakukan jadwal sebelumnya.
Desakan penundaan tersebut tidak lain karena melihat kondisi pandemi yang belum berakhir, bahkan terus meningkat akhir-akhir ini.
Terlebih semakin banyak pula tokoh atau pejabat publik yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk Ketua KPU, Arief Budiman.
• KAI Buka Layanan Rapid Test di Stasiun Kroya Cilacap, Calon Penumpang Cukup Bayar Rp 85 Ribu
• Satu Guru Terlebih Dahulu Positif Covid-19, Menyusul Empat Lainnya di SDN Menganti 4 Cilacap
• Dua Pejabat Pemkab Banyumas Positif Covid-19, Dinkes: Keduanya Kategori Pasien OTG
• KTP Tidak Diambil, Pelanggar Tak Bisa Lagi Duplikasi, Razia Masker Libatkan Dindukcapil Banyumas
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya maupun pemerintah dan DPR belum punya rencana untuk menunda Pilkada Serentak 2020.
Pilkada, kata Raka, akan tetap digelar sesuai rencana yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.
"Sampai hari ini sejauh yang kami ketahui belum ada rencana penundaan Pilkada," kata Raka seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Raka mengatakan, PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai UU Nomor 6 Tahun 2020 memang membuka opsi penundaan Pilkada kembali.
Namun demikian, penundaan ini tak bisa diambil secara sepihak oleh KPU, melainkan harus menjadi kesepakatan KPU, pemerintah, dan DPR.
Pasal 201 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Namun demikian, Pasal 201 Ayat 3 UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan."
"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir."
"Melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".
Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR".
"Ketika belum ada keputusan misalnya tentang penundaan kembali tentu tidak ada pilihan lain bagi KPU selain menjalankan tahapan."
"Apalagi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu masih berlaku," ujar Raka.
• WNA Asal Bangladesh Masuk Daftar Pemilih Pilkada Purbalingga, KPU: Dipastikan Tidak Muncul di DPT
• Pelaku UMKM Purbalingga Bisa Kredit Rp 5 Juta, Angsuran Bulanan Rp 150 Ribu Selama Tiga Tahun
• Ini Sorotan dan Apresiasi Berbagai Fraksi di DPRD Terhadap Kinerja Pemkab Banjarnegara
• Usaha Madu Klanceng Dinilai Paling Beruntung di Masa Pandemi, Ini Kata Peternak di Banjarnegara
Meski belum ada rencana untuk kembali menunda Pilkada, kata Raka, para pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang aturan yang efektif.
Khususnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.
Terkait banyaknya pihak yang meminta Pilkada ditunda, KPU berterima kasih dan menampung permintaan tersebut sebagai usulan dan saran.
"Kami berterima kasih atas berbagai usul saran dan masukan masyarakat."
"Karena itu tentu maksudnya baik, bagaimana kemudian ada solusi terbaik," tutur Raka.
"Tapi kemudian sekali lagi, kalau kami bicara aspek hukumnya, mekanismenya sudah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020, kecuali nanti ada keputusan baru," kata dia.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar KPU di tengah pandemi Covid-19.
Pilkada digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi virus corona.
Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Namun demikian, seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang mendesak agar Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Desakan itu datang dari para pegiat pemilu hingga organisasi masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Kasus Covid-19 Terus Meningkat, KPU Belum Berencana Tunda Pilkada 2020"
• Tegal Raya Masuki Peralihan Musim, BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Puting Beliung
• Tersangka Tendang Motor Korban Hingga Terjatuh Seusai Rebut Ponsel, Kasus Penjambretan di Kebumen
• Belum Puas Lihat Performance Pemain PSIS Semarang, Dragan Ingin Perbanyak Internal Game
• KPU Bolehkan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada, Gubernur Jateng: Ora Usahlah, Kanggo Ngopo