Pilkada Serentak 2020
Tak Lolos Tes Kesehatan, Bakal Calon Wakil Bupati Joko Sutanto Gagal Ikut Pilkada Demak
Namun, hasil tes kesehatan menunjukan, bakal cawabup dari pasangan calon (paslon) Eisti'anah, Joko Sutanto, tidak memenuhi syarat.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Bakal Calon Wakil Bupati Demak Joko Sutanto dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes kesehatan yang dilakukannya di RSUP Dr Kariadi. Pria yang saat ini juga tengah menjabat wakil bupati itu dipasangkan dengan dr Eisti'anah dalam Pilbub Demak 2020.
Hasil pemeriksaan itu disampaikan Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi pada rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan di KPU setempat, Minggu (13/9/2020).
Bambang menuturkan bahwa dari kedua pasangan calon yang mendaftar di KPU Demak, telah memenuhi syarat dari sisi administrasi dan dukungan partai politik.
Namun, hasil tes kesehatan menunjukan, bakal cawabup dari pasangan calon (paslon) Eisti'anah, Joko Sutanto, tidak memenuhi syarat.
"Paslon dari Eisti'anah-Joko Sutanto status (tes kesehatannya) tidak memenuhi syarat karena ada salah satu pasangannya, yakni dalam hal ini Pak Joko Sutanto, statusnya tidak memenuhi syarat," ujarnya.
• Berkas 3 Calon Pendaftar Pilkada Kendal Tak Lengkap, KPU Tunggu Perbaikan Sampai 16 September
• Dieng Culture Festival Bakal Digelar Live Streaming di Media Sosial 2 Hari, Ini Jadwalnya
• Peresmian Alun-alun Purbalingga Dipadati Warga yang Tak Jaga Jarak
Bambang menambahkan, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 4 ayat 3 bahwa tidak ada proses perbaikan dalam tes kesehatan bagi calon yang tidak memenuhi syarat.
Proses perbaikan bisa dilakukan jika ada kekurangan dalam persyaratan pendaftaran selain tes kesehatan.
"Dalam hal ini, proses perbaikan yang bisa dilakukan yakni mengubah komposisi pasangan calon yang dinyatakan TMS dengan bakal calon lain. Di dalam proses penggantian bapaslon pun, seluruh proses pendaftaran yakni BKWK (Form Dukungan Calon) dan B1KWK (Surat rekomendasi dari DPP Partai) juga harus diperbarui," katanya.
• Lagi-lagi Kapal Coast Guard China Masuk Perairan Natuna, Menolak Pergi Meski Telah Diusir Bakamla RI
• Ganjar Pastikan Daya Tampung Rumah Sakit di Jateng Khusus Covid-19 Masih Cukup
• Pernah Jadi Anak Jalanan, Kades Ponjen Purbalingga Ini Jadi Jujugan Warga yang Ingin Nasihati Anak
Ia menambahkan bahwa pihak paslon boleh memberlakukan sengketa terkait hasil kesehatan itu. Namun, ia meminta agar paslon mempertimbangkan waktu yang disediakan KPU untuk perbaikan.
Ia mengatakan bahwa proses perbaikan berlangsung 14-16 September hingga pukul 24.00.
"Untuk bapaslon Mugiono-Gus Badruddin, dinyatakan memenuhi syarat (tes kesehatan). Tidak ada yang perlu diperbaiki (persyaratannya)," ujarnya. (*)