Pilkada Serentak 2020
Berkas 3 Calon Pendaftar Pilkada Kendal Tak Lengkap, KPU Tunggu Perbaikan Sampai 16 September
KPU Kendal menyatakan, berkas tiga bakal calon pasangan peserta pilkada yang telah mendaftar belum memenuhi syarat.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyatakan berkas tiga bakal calon pasangan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah mendaftar belum memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan langsung KPU kepada tim bakal calon dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU setempat, Minggu (13/9/2020).
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, sebelumnya, petugas KPU telah melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon pada 6-12 September.
Termasuk, mendampingi bakal calon pasangan untuk mengikuti tes kesehatan di RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.
"Dari hasil penelitian, kemudian diumumkan pada 13 September ini. Dokumen yang sudah diberikan ketiga bakal calon belum memenuhi syarat dan wajib diperbaiki sesuai jadwal yang telah ditentukan," terang Hevy seusai rapat pleno.
• Bos Djarum Kirim Surat ke Presiden, Protes Penerapan PSBB di DKI Jakarta
• Tak Hanya Mundur dari Piala Thomas-Uber, Indonesia Juga Batal Jadi Tuan Rumah BWF World Tour Finals
• Peresmian Alun-alun Purbalingga Dipadati Warga yang Tak Jaga Jarak
Berdasarkan data yang dihimpun KPU, beberapa berkas yang belum memenuhi syarat di antaranya terkait surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara dari instansi, perbedaan nama antara STTB SMA dengan KTP elektronik, maupun tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
Hevy pun mengimbau tim ketiga bakal pasangan calon menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon pada 14-16 September ke kantor KPU Kendal.
Hevy mengatakan, petugas KPU Kendal akan melayani perbaikan dokumen pada pukul 08.00-16.00 WIB, khusus tanggal 14 dan 15 September. Selanjutnya, pukul 08.00-24.00 WIB pada tanggal 16 September.
Dalam penyerahan dokumen perbaikan, bakal pasangan calon maupun tim harus mengikuti prosedur pencegahan Covid-19.
Semua dokumen dibuat rangkap 2, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dengan format pdf. Dokumen tersebut harus dimasukkan dalam map bertuliskan informasi nama pasangan bakal calon, menggunakan huruf kapital.
• Pernah Jadi Anak Jalanan, Kades Ponjen Purbalingga Ini Jadi Jujugan Warga yang Ingin Nasihati Anak
• Mulai Besok, Pemkab Pati Larang Warga Berkeliaran di Luar Rumah Pukul 22.00-04.00 WIB
• Serunya Menikmati Sunset di Pantai Glagah Wangi Istambul Demak
Kemudian, dokumen tersebut dibungkus lagi menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair, sebelum diberikan kepada petugas KPU.
"Jadi, berkas yang belum memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan mulai besok. Kalau tidak dilakukan perbaikan, otomatis masuk sebagai TMS (tidak memenuhi syarat)," imbuhnya.
Di Kendal, ada tiga bakal calon pasangan yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Mereka adalah Dico Mahtado Ganinduto-Windu Suko Basuki, bakal calon yang diusung Golkar, Demokrat, PAN, PKS, dan Perindo.
Kemudian, Ali Nurudin-Yekti Handayani yang diusung PKB, Nasdem, Gerindra.
Dan, Tino Indra Wardono-Mukh Mustamsikin yang diusung PDI Perjuangan dan PPP.
Sementara, petahana Mirna Anissa gagal mendapat partai pengusung sehingga absen di Pilkada 2020. (*)