Berita Pati

Mulai Besok, Pemkab Pati Larang Warga Berkeliaran di Luar Rumah Pukul 22.00-04.00 WIB

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons Pemkab Pati atas peningkatan status Kabupaten Pati dari risiko sedang ke risiko tinggi penularan Covid-19

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Istimewa
Ilustrasi. Bupati Pati Haryanto saat memberikan pernyataan pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (29/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Bupati Pati Haryanto menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan penularan Covid-19, Sabtu (12/9/2020).

Kedua surat edaran tersebut yakni tentang penerapan jam malam dan gerakan memakai masker.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons Pemkab Pati atas peningkatan status Kabupaten Pati dari risiko sedang ke risiko tinggi penularan Covid-19.

Kedua surat edaran tersebut, terang Haryanto, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam surat edaran terkait jam malam, dijelaskan bahwa Pemkab Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Pati mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB," terang Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu.

Aturan Jam Malam Belum Diperlonggar, Kapolresta Banyumas: Masih Banyak Titik Kumpul di Pertokoan

Siswi MAN Kota Tegal Positif Covid-19, Dia Sempat Ikut KBM Tatap Muka Karena Merasa Batuk Biasa

Pegawai Rumah Makan Bu Fat Semarang Positif Covid-19, Pembeli 2 Pekan Terakhir Diminta ke Puskesmas

Jam malam tersebut, lanjut dia, diberlakukan mulai Senin, 14 September, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Selama pemberlakukan jam malam, warga yang tinggal di Pati dilarang beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggalnya selama jam-jam tersebut," jelas dia.

Haryanto menambahkan, aturan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang membawa surat keterangan atau surat tugas dari tempat kerjanya, masyarakat yang hendak berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang bersifat mendesak.

Dalam surat tersebut, Haryanto juga menginstruksikan pada masyarakat untuk mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.

Adapun pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas Desa/Posko Pencegahan Covid-19 di Desa, Satpol PP, TNI-Polri, perangkat daerah teknis, dan/atau tim penertiban yang ditetapkan bupati.

Sementara, dalam surat edaran terkait gerakan memakai masker, Haryanto meminta para kepala perangkat daerah, kepala desa, pimpinan perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, para penanggungjawab kegiatan usaha, serta masyarakat Pati pada umumnya, mendukung dan memastikan gerakan memakai masker secara serentak selama 14 hari, mulai 14 September 2020.

Tak Hanya Naik Wahana Air, Pengunjung Telaga Madirda di Ngargoyoso Karanganyar Juga Bisa Kamping Loh

Hore, Atlet Berprestasi di Banjarnegara Terima Insentif Rp 1,9 Juta Per Orang

Selain itu, mereka juga diwajibkan menyosialisasikan dan mengawasi gerakan memakai masker di lingkungan masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut pada bupati.

"Setelah gerakan serentak selama 14 hari, saya minta agar gerakan memakai masker tetap dilanjutkan dan menjadi kebiasaan hidup sehari-hari," tandas dia.

Haryanto menambahkan, pihaknya juga telah merancang peningkatan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dari semula sanksi kerja sosial akan ditingkatkan menjadi sanksi denda.

"Nanti, kalau ada razia dan ada yang tidak pakai masker di tempat umum, ya kena denda, karena dia tidak memperhatikan aturan. Tapi tentu ada sosialisasi terlebih dahulu," ujar dia.

Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu 13 September 2020. Ada Tayangan MotoGP dan Film The Expendables 2

Video Larung Jolen Digelar Sederhana Kepala Sapi Diganti Kepala Kambing

Haryanto mengatakan, penerapan sanksi denda memiliki payung hukum, yakni Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Ia menyebut, pihaknya juga telah merancang nominal denda bagi masing-masing kategori masyarakt.

"Rencananya, masyarakat umum Rp 100 ribu, PNS Rp 300 ribu, sedangkan untuk rumah makan, kafe, dan sejenisnya, kalau pengelolanya tidak memakai masker, kena denda Rp 1 juta," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved