Berita Nasional

BSU Rp 600 Ribu Ditransfer Senin 14 September, Menaker: Tahap Ketiga Lebih Banyak

Sesuai juknis BSU Rp 600.000 yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali seusai menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com/Herudin
DOKUMENTASI - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Transfer bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) Tahap III diperkirakan akan disalurkan pada Senin (14/9/2020).

Setidaknya ada 3,5 juta pekerja yang akan menjadi calon penerima BSU Tahap III tersebut.

Hal itu dinyatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Itu sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali seusai menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kisah Didi Khomsa Asal Banjarnegara, Guru Patungan Bantu Biaya Urus Registrasi KIP Kuliah di Unnes

Cerita Bripka Hartono Inisiasi Bangun TPQ di Banjarnegara, Sempat Takut Bebani Warga Karena Pandemi

Kali Pertama Jadi Penyiar Radio, Istri Bupati Banyumas Justru Ketagihan Minta Diundang Lagi

Begini Cara Pasutri Asal Purbalingga Ini Majukan Desanya, Ajak Remaja Bikin Mural Cartoon Village

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu."

"Dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin (14/9/2020), karena 4 hari kerja."

"Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II.

Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program."

"Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.

"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak."

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.

Sebelumnya, Menaker mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU, sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.

BP Jamsostek menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Butuh Waktu, Menaker Perkirakan Subsidi Rp 600.000 Ditransfer Senin

36 Ribu Warga Banyumas Berisiko Tinggi Tertular Covid-19, Bupati Sebut Mayoritas Karena Komorbid

Pegawai BNNK Cilacap Positif Corona, Brigjen Pol Benny: Mayoritas Seusai Perjalanan Luar Daerah

Regulasi KPU Purbalingga: Rapat Tertutup Pilkada Dibatasi Maksimal 50 Orang

Sisi Lain Kades Viral di Banjarnegara, Tubuh Hoho Alkaf Dipenuhi Tato: Saya Lagi Puasa Daud

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved