Pilkada Serentak 2020
Regulasi KPU Purbalingga: Rapat Tertutup Pilkada Dibatasi Maksimal 50 Orang
Untuk rapat tertutup tidak lagi dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan, melainkan lebih diperketat menjadi maksimal 50 orang di Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Klaster Pilkada Serentak 2020 menjadi momok dalam penularan kasus Covid-19.
Namun KPU Kabupaten Purbalingga memiliki upaya agar penularan Covid-19 tidak terjadi saat tahapan Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari A Ramzah menuturkan, semua kegiatan massal termasuk di TPS dan lokasi pemungutan suara akan diperketat.
• Dugaan Penyelewengan BPNT di Purbalingga, GMBI Sebut Sudah Punya Banyak Bukti, Bupati Janjikan Ini
• Ini Upaya Dinperindag Purbalingga Dorong Pelaku IKM Bisa Berdaya Saing
• Kajari Purbalingga: Perkara Pidana Kini Bisa Dihentikan Tanpa Proses Pengadilan
• Suroto Sebut Kesadaran Warga Gunakan Masker Masih Rendah di Purbalingga
"Semua akan dilakukan penerapan protokol kesehatan agar tidak ada kluster baru dalam Pilkada Kabupaten Purbalingga,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/9/2020).
Dia menggambarkan, saat pemilih datang awal, jaga jarak dan masuk ke TPS juga diatur ketat.
Sebelumnya, pemilih sudah dicek suhu oleh petugas TPS dan cuci tangan.
Kemudian menggunakan sarung tangan plastik saat masuk TPS.
“Bahkan sampai keluar bilik dan ditandai tinta, dengan diteteskan petugas."
"Lalu diminta kembali cuci tangan."
"Petugas semuanya juga dijamin dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19,” ujarnya.
Terkait kampanye maupun rapat umum, kata dia, terdapat pembatasan jumlah massa yang hadir yakni 100 orang.
Selain itu untuk rapat tertutup tidak lagi dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan, melainkan lebih diperketat menjadi maksimal 50 orang.
"Jadi tidak lagi dibatasi 50 persen dari kapasitas ruang, melainkan diperketat menjadi 50 orang."
"Kalau rapat umum 100 orang," ujar dia.
Ia menuturkan. hingga saat ini belum ada sanksi yang dapat dikenakan calon maupun penyelenggara yang melanggar protokol kesehatan.