Berita Purbalingga
Kajari Purbalingga: Perkara Pidana Kini Bisa Dihentikan Tanpa Proses Pengadilan
Saat ini telah ada Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restoratif justice). Ini isinya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Para Kepala Desa (Kades) maupun masyarakat yang tersangkut perkara hukum agar bisa berdamai atau diselesaikan sebelum dinaikkan ke pengadilan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Lalu Syaifudin pada kegiatan bertajuk Menyamakan Persepsi dan Strategi Pengelolaan Dana Desa (DD).
Dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang Lebih Akuntabel, di Pendopo Cokrosunaryo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (2/9/2020).
• Bupati Purbalingga: Kades Tidak Usah Meminta, Pemkab Pasti Berikan Perhatian
• Koalisi Pelangi Itu Indah Tapi Tidak Abadi, Alasan Oji Ganti Nama Jelang Pilkada Purbalingga
• Calon Petahana Wajib Cuti Mulai 26 September, Ini Syarat Pendaftaran Paslon Versi KPU Purbalingga
• Empat Titik Ini Diusulkan Ada CCTV, Begini Tanggapan Dinhub Purbalingga
Kajari mengatakan, saat ini telah ada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restoratif justice).
Dalam hal ini perkara pidana dari kepolisian dapat dihentikan di kejaksaan tanpa diproses di pengadilan.
"Jadi tidak perlu masuk penjara."
"Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, supaya dibuatkan budaya berdamai dalam menyelesaikan persoalan pidana."
"Sehingga rasa kekeluargaan, kekerabatan, kegotongroyongan itu terjaga sebagai warisan leluhur,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, ada beberapa syarat yang dianalisis oleh pihak kejaksaan dalam proses penghentian penuntutan tersebut.
Selain itu Kejaksaan Negeri Purbalingga juga menyatakan terbuka sebagai tempat konsultasi para Aparatur Pemerintahan Desa terkait akuntabilitas pengelolaan DD dan ADD.
“Kami mengubah kantor kejaksaan sebagai balai konsultasi atas kebimbangan yang dihadapi para Kepala Desa."
"Baik itu karena tidak paham regulasi, ada regulasi tapi berbenturan, karena terlanjur ‘melakukan’ tapi baru menyadari apapun motivasinya kami siap."
"Jangan ragu untuk sampaikan dan kami tidak bawa ke ranah pidana,” jelas Kajari.
Kajari menuturkan, saat ini telah ada kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tata kelola keuangan desa.