Pilkada Serentak 2020

Regulasi KPU Purbalingga: Rapat Tertutup Pilkada Dibatasi Maksimal 50 Orang

Untuk rapat tertutup tidak lagi dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan, melainkan lebih diperketat menjadi maksimal 50 orang di Purbalingga.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DOKUMENTASI - Pengendara motor sedang melintasi jalan depan Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Klaster Pilkada Serentak 2020 menjadi momok dalam penularan kasus Covid-19.

Namun KPU Kabupaten Purbalingga memiliki upaya agar penularan Covid-19 tidak terjadi saat tahapan Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari A Ramzah menuturkan, semua kegiatan massal termasuk di TPS dan lokasi pemungutan suara akan diperketat.

Dugaan Penyelewengan BPNT di Purbalingga, GMBI Sebut Sudah Punya Banyak Bukti, Bupati Janjikan Ini

Ini Upaya Dinperindag Purbalingga Dorong Pelaku IKM Bisa Berdaya Saing

Kajari Purbalingga: Perkara Pidana Kini Bisa Dihentikan Tanpa Proses Pengadilan

Suroto Sebut Kesadaran Warga Gunakan Masker Masih Rendah di Purbalingga

"Semua akan dilakukan penerapan protokol kesehatan agar tidak ada kluster baru dalam Pilkada Kabupaten Purbalingga,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/9/2020).

Dia menggambarkan, saat pemilih datang  awal,  jaga jarak dan masuk ke TPS juga diatur ketat. 

Sebelumnya, pemilih sudah dicek suhu oleh petugas TPS dan cuci tangan.

Kemudian  menggunakan sarung tangan plastik saat masuk TPS.

“Bahkan sampai keluar bilik dan ditandai tinta, dengan diteteskan petugas."

"Lalu diminta kembali cuci tangan."

"Petugas semuanya juga dijamin dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19,” ujarnya.

Terkait kampanye maupun rapat umum, kata dia, terdapat pembatasan jumlah massa yang hadir yakni 100 orang. 

Selain itu untuk rapat tertutup tidak lagi dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan, melainkan lebih diperketat menjadi maksimal 50 orang.

"Jadi tidak lagi dibatasi 50 persen dari kapasitas ruang, melainkan diperketat menjadi 50 orang."

"Kalau rapat umum 100 orang," ujar dia.

Ia menuturkan. hingga saat ini belum ada sanksi yang dapat dikenakan calon maupun penyelenggara yang melanggar protokol kesehatan.

Dirinya tidak berani berbicara lebih terkait sanksi karena masih wacana dari Mendagri.

"Karena belum ada ketentuan, kami no comment."

"Yang jelas sampai sekarang belum ada ketentuan terkait sanksi," tukasnya.

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berharap jangan sampai terjadi klaster baru Pilkada.

Di sisi lain, Pilkada Kabupaten Purbalingga harus berjalan secara aman dan kondusif serta berjalan demokratis.

“Covid-19 belum selesai, dan masih ada pertambahan kasus baru di Purbalingga."

"Kami berharap semua pihak menerapkan protokol kesehatan, dan meminimalisir perkembangan risiko selama tahapan Pilkada."

"Jangan sampai ada kluster-kluster baru di Pilkada Serentak 2020,” ujar Bupati yang akrab disapa Tiwi itu.

Ganjar Belum Mau Tiru DKI Jakarta, Dirasa PSBB Belum Diperlukan di Jateng

Warga Kebumen Tak Perlu Lagi Repot Bayar PBB, Cukup Melalui QRIS Tanpa Harus ke Bank

Sisi Lain Kades Viral di Banjarnegara, Tubuh Hoho Alkaf Dipenuhi Tato: Saya Lagi Puasa Daud

Sekda Moh Toha: Bila Dirata-rata Tiap Hari Ada 10 Kasus Baru Positif Corona di Kendal

Bupati Tiwi pun mengapresiasi langkah Polres Purbalingga bersama Forkopimda yang ikut mengingatkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan

“Kami akan terus mengingatkan protokol kesehatan kepada masyarakat Purbalingga, termasuk saat memasuki tahapan Pilkada."

"Pesta demokrasi tetap harus berjalan dengan baik dan dengan meminimalisir risiko perkembangan Covid-19,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan saat pendaftaran pasangan calon terdapat beberapa simpatisan dari kedua bakal pasangan calon yang abai terhadap protokol kesehatan.

"Kedua bakal paslon kalau di dalam gedung KPU telah sesuai protokol kesehatan sesuai regulasi dan yang disepakati."

"Namun hasil pengamatan kami di luar gedung KPU para simpatisan ada yang tidak pakai masker," jelas Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.

Misrad menuturkan, selain tidak mengindahkan protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan simpatisan dan kader dari kedua belah pihak saat mengantarkan bakal paslon melebihi kuota yang telah ditentukan yaitu 100 orang. 

Bawaslu tidak bisa melarang para simpatisan maupun kadernya yang ikut mengantakan bakal paslon mendaftar ke KPU Kabupaten Purbalingga.

"Kami tidak bisa menghentikan atau melarang para simpatisan mengantar kadernya pada acara pendaftaran," ujar dia.

Menurut hasil pengamatannya, para kader maupun simpatisan yang ikut mengantarkan juga berkerumun di luar kantor KPU.

Fenomena tersebut, Bawaslu tidak bisa menyatakan hal itu adalah pelanggaran.

"Kami tidak bisa mengatakan pelanggaran."

"Yang bisa menyatakan pelanggaran adalah instasi lain."

"Sebab ranahnya belum masuk ada regulasi Pilkada karena mereka belum ditetapkan sebagai paslon."

"Jadi itu masuknya masih regulasi ketertiban umum," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kali Pertama Jadi Penyiar Radio, Istri Bupati Banyumas Justru Ketagihan Minta Diundang Lagi

Dragan Masih Menunggu Kehadiran Dua Pemain Andalannya di PSIS Semarang, Bruno Silva Masih Abu-abu

Bupati Banyumas Masih Didatangi Petugas, Padahal Sudah Sensus Penduduk Secara Online, Ini Kata BPS

Cerita Bripka Hartono Inisiasi Bangun TPQ di Banjarnegara, Sempat Takut Bebani Warga Karena Pandemi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved