Sabtu, 9 Mei 2026

Teror Virus Corona

5 Instruksi Kapolri Untuk Cegah Klaster Pilkada

Polri memperkuat pencegahan penyebaran Covid-19 mengingat pilkada memasuki tahapan penetapan paslon dan kampanye, yang memiliki potensi penyebaran.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Kapolri, Jenderal Polisi Idahm Aziz. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan sejumlah perintah kepada jajarannya dalam rangka mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Surat tersebut ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, atas nama Kapolri.

Agus menuturkan, Polri memperkuat pencegahan penyebaran Covid-19 mengingat pilkada memasuki tahapan penetapan paslon dan kampanye, yang memiliki potensi penyebaran.

"Kedua, tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19," kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).

1,77 Juta Data Tak Penuhi Kriteria Penerima BLT Pekerja, BP Jamsostek Kembalikan ke Perusahaan

Kemenkes Mulai Uji Klinis Terapi Plasma Konvalesen Pasien Covid-19, 4 Rumah Sakit Dilibatkan

Terlambat Memproses APBD, Bupati Jember Disanksi Tak Digaji 6 Bulan

"Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," sambungnya.

Dalam surat itu, para kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, serta pihak terkait lainnya agar pilkada berjalan lancar dan aman dari Covid-19.

Lalu, jajarannya juga diminta memahami peraturan KPU terkait penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, khususnya terkait pembatasan jumlah peserta kampanye.

Kemudian, menggalang para paslon kepala daerah serta partai politik untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan selama pilkada.

Jajarannya diminta kembali menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif.

Terakhir, meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, hate speech, dan pelanggaran lainnya.

Dari data sementara Bawaslu, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga: Simpatisan Bakal Paslon Masih Banyak yang Abai Protokol Kesehatan

Kapolres Banjarnegara: Hal Penting Adalah Keselamatan, Jadi Mohon Disiplin Protokol Kesehatan

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

Presiden Joko Widodo pun menyoroti munculnya klaster pilkada, yakni klaster penularan Covid-19 yang disebabkan oleh aktivitas Pilkada 2020.

Jokowi meminta potensi munculnya klaster pilkada ini menjadi perhatian semua pihak.

"Hati-hati klaster pilkada ini. Agar ini selalu diingatkan," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).

"Saya minta ini, Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," tuturnya.

KPU Kabupaten Semarang Coret 36,1 Ribu Nama Pemilih Tak Penuhi Syarat

Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang, KPU Kota Semarang: Karena Baru Satu Paslon

Jokowi meminta Polri untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ia mengingatkan, penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Klaster Pilkada, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved