Jumat, 8 Mei 2026

Terlambat Memproses APBD, Bupati Jember Disanksi Tak Digaji 6 Bulan

Dia mendapat sanksi administratif berupa tak digaji selama enam bulan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bupati Jember dr. Hj. Faida, saat mengunjungi kantor Tribun Jakarta, Kamis (9/3/2017) di Jakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Belum lama dimakzulkan DPRD, kini Bupati Jember Faida kembali mendapat sorotan atas kinerjanya. Dia mendapat sanksi administratif berupa tak digaji selama enam bulan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Surat tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September di Surabaya.

Terlambat soal APBD 2020

Faida mendapatkan sanksi tegas karena terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember 2020.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Tok, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Jember

Pascapemakzulan Bupati, 11 Parpol di Jember: Bupati Musuh Bersama

Santri Lawan Kiainya di Pilkada Jember, Berebut Kursi Wakil Bupati, Begini Komentar Keduanya

DPRD tidak berani membahas APBD, sebab Faida belum menjalankan rekomendasi Mendagri.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memberi rekomendasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember.

Tim dari Pemprov Jatim sebenarnya juga berupaya menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, pembahasan dengan pihak pemkab tidak menghasilkan solusi sehingga diserahkan kepada Mendagri.

Sanksi sesuai regulasi

Khofifah menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai regulasi yang berlaku. "Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.

Dia menegaskan, sanksi tersebut berlaku bukan hanya di Jember namun juga berlaku bagi seluruh kepala daerah yang melakukan kesalahan yang sama.

Tabrakan Karambol di Tol Solo-Semarang, Sedan Terbakar dan CR-V Nyungsep di Kolong Truk. 2 Meninggal

Kisah Didi Khomsa Asal Banjarnegara, Guru Patungan Bantu Biaya Urus Registrasi KIP Kuliah di Unnes

Update Kasus Positif Covid-19 Banyumas, Tertinggi di Kecamatan Purwokerto Selatan Ada 34 Kasus

Selama enam bulan ke depan, Faida tidak mendapatkan hak-hak keuangan sebagai bupati.

Hak tersebut bukan saja gaji pokok dan tunjangan jabatan. Haknya keuangan lain, seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, juga disetop.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved