Terlambat Memproses APBD, Bupati Jember Disanksi Tak Digaji 6 Bulan
Dia mendapat sanksi administratif berupa tak digaji selama enam bulan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Belum lama dimakzulkan DPRD, kini Bupati Jember Faida kembali mendapat sorotan atas kinerjanya. Dia mendapat sanksi administratif berupa tak digaji selama enam bulan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.
Surat tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September di Surabaya.
Terlambat soal APBD 2020
Faida mendapatkan sanksi tegas karena terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember 2020.
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).
• Tok, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Jember
• Pascapemakzulan Bupati, 11 Parpol di Jember: Bupati Musuh Bersama
• Santri Lawan Kiainya di Pilkada Jember, Berebut Kursi Wakil Bupati, Begini Komentar Keduanya
DPRD tidak berani membahas APBD, sebab Faida belum menjalankan rekomendasi Mendagri.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memberi rekomendasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember.
Tim dari Pemprov Jatim sebenarnya juga berupaya menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, pembahasan dengan pihak pemkab tidak menghasilkan solusi sehingga diserahkan kepada Mendagri.
Sanksi sesuai regulasi
Khofifah menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai regulasi yang berlaku. "Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.
Dia menegaskan, sanksi tersebut berlaku bukan hanya di Jember namun juga berlaku bagi seluruh kepala daerah yang melakukan kesalahan yang sama.
• Tabrakan Karambol di Tol Solo-Semarang, Sedan Terbakar dan CR-V Nyungsep di Kolong Truk. 2 Meninggal
• Kisah Didi Khomsa Asal Banjarnegara, Guru Patungan Bantu Biaya Urus Registrasi KIP Kuliah di Unnes
• Update Kasus Positif Covid-19 Banyumas, Tertinggi di Kecamatan Purwokerto Selatan Ada 34 Kasus
Selama enam bulan ke depan, Faida tidak mendapatkan hak-hak keuangan sebagai bupati.
Hak tersebut bukan saja gaji pokok dan tunjangan jabatan. Haknya keuangan lain, seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, juga disetop.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bupati-jember-dr-hj-faida_12.jpg)