Terlambat Memproses APBD, Bupati Jember Disanksi Tak Digaji 6 Bulan
Dia mendapat sanksi administratif berupa tak digaji selama enam bulan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi juga menerima surat keputusan Gubernur Khofifah.
"Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, masyarakat sudah tidak perlu berpolemik terkait siapa pihak yang salah dalam kasus tersebut.
Itqon menyebutkan sanksi gubernur sudah jelas dan dapat dipahami siapa pihak yang paling bertanggung jawab. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Bupati Jember Disanksi Khofifah Tak Dapat Gaji dan Tunjangan 6 Bulan".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bupati-jember-dr-hj-faida_12.jpg)