Bupati Jember Dimakzulkan
Tok, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Jember
DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEMBER - DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati. Kesepakatan menyatakan, pendapat ini disampaikan dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Dalam rapat yang digelar mulai pukul 11.00 WIB itu, DPRD membahas agenda 'Usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember'. Paripurna yang digelar tanpa istirahat itu berakhir pukul 15.00 WIB.
Rapat paripurna tersebut seharusnya membahas lima hal, yakni pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.
Tetapi, dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan lantaran Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna.
Hal ini membuat agenda jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan.
Agenda yang digelar akhirnya pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Bupati Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
Alasan yang dipakai bupati Jember adalah situasi saat ini masih masa pandemi dan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jember.
Faida juga mengatakan, berdasarkan rekapitulasi data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember, Kecamatan Sumbersari, masuk dalam zona merah. Kecamatan Sumbersari merupakan lokasi gedung DPRD Jember.
Alasan ketiga adalah mengurangi pertemuan atau rapat secara tatap muka yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.
Surat dari bupati Jember tersebut disampaikan Halim kepada anggota dewan peserta sidang.
Halim juga menuturkan, ketua DPRD Jember sudah membalas surat tersebut dan menegaskan jika pelaksanaan rapat paripurna dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, pada Selasa (21/7/2020) malam, bupati Jember kembali mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Surat itu menegaskan isi surat sebelumnya yang tetap meminta untuk menghadiri rapat paripurna tersebut secara daring.