Bupati Jember Dimakzulkan
Tok, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Jember
DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati.
Usai rapat paripurna, kepada wartawan, Halim mengatakan, melalui paripurna tersebut, DPRD Jember secara politis telah memberhentikan bupati dari jabatan.
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya, proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.
Dia mengakui, proses setelah dipakainya HMP, masih panjang. Karena harus melewati mekanisme di MA. "Amanat UU begitu bunyinya," imbuh Halim.
Lalu, kapan dewan akan mendapatkan berkas pendapat DPRD Jember ke MA?
"Kalau soal itu menunggu waktu, menunggu kalkulasi politik. Lazimnya 90 hari setelah HMP. Tetapi di aturan, tidak menyebut batas kedaluwarsa berkas didaftarkan ke MA," lanjutnya.
Karenanya, meskipun secara politis DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember, selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden atau Mendagri, maka dia masih menjabat sebagai bupati Jember. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Breaking News - DPRD Jember Sepakat Memakzulkan Bupati Jember Faida,